Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang (Tangsel) masih berselisih pendapat soal pemberian aset dan dana hibah pembangunan Mapolres Tangsel.
Dengan dalih peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2011, kalangan Dewan keukeuh menyebut dana hibah hanya diberikan satu kali dalam dua tahun.
Namun sebelumnya, pihak eksekutif menilai hibah boleh saja asalkan berbeda jenis pemberiannya. Pemkot pun memastikan penyerahan aset Polres Tangsel baik lahan dan dana hibah terlaksana 2016 ini.
Sebelumnya sempat tersiar akan diserahkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar serta aset lahan pada anggaran perubahan.
Anggota Pansus Aset DPRD Bambang Triadi mengatakan, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mengkaji soal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain itu, kajian didasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Hal itu supaya tidak terjadi benturan hukum di kemudian hari.
“Fraksi PDIP masih mengkaji aturan pemberian dana hibah untuk mapolres Tangsel yang tertuang dalam Permendagri No 32 dan 39. Kajian tersebut agar tidak terjadi benturan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sebelumnya, Bambang menuturkan, Pemkot Tangsel pada tahun 2015 sudah memberikan dana hibah untuk penyewaan mapolres di daerah Bintaro sekitar Rp 30 Miliar.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, pada tahun 2016 ini pemkot Tangsel memberikan dana hibah asset tanah 10 hektar dan uang bangunan sekitar Rp 50 Miliar.
“Nah dari runtutan tahun 2015 dan 2016 apakah diperbolehkan memberikan dana hibah satu kali dalam dua tahun. Aturan Permendagri tersebut yang akan kita kaji apakah diperbolehkan atau tidak,” ujar Bambang. (ded)