Beranda Opini Potensi Wakaf sebagai Roda Pembangunan Ekonomi

Potensi Wakaf sebagai Roda Pembangunan Ekonomi

0

Oleh: Munjiah*

Wakaf merupakan roda penggerak pembangunan yang memiliki potensi yang sangat besar di bidang ekonomi. Wakaf adalah sebuah alat penyokong taraf kehidupan dalam meningkatkan kemampuan ekonomi umat.

Sebagai salah satu lembaga keagamaan, wakaf mempunyai fungsi ibadah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah karena dengan wakaf diharapkan dapat menjadi bekal kehidupan di akhirat nanti.

Selain itu juga wakaf mempunyai fungsi sosial sebagai aset yang sangat berharga bagi pembangunan. 

Potensi wakaf yang begitu besar dalam pembangunan ekonomi dapat membantu sejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan Negara.

Sebenarnya jika wakaf dapat dikelola dengan baik dan benar maka akan sangat membatu pembangunan ekonomi suatu negara dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Namun di Indonesia sendiri, pengetahuan masyarakat mengenai wakaf masih minim. Untuk karena itu, perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat melalui pembinaan dan tentunya juga melalui pendekatan dengan metode yang tepat agar bisa menyentuh hati dan pikiran mereka yang ingin mewakafkan hartanya.

Di Indonesia, wakaf sudah ada sejak zaman kesultanan, jauh sebelum kemerdekaan. Pada saat itu masyarakat luas hanya mengenal wakaf tanah, namun kini setelah dikeluarkannya peraturan perundang-undangan Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf tunai, masyarakat telah mengenal bahwa wakaf tidak hanya berbentuk tanah, tetapi wakaf juga dapat berbentuk uang.

Meskipun wakaf tunai (cash waqf) ini masih tergolong masih baru di Indonesia, namun dengan wakaf tunai ini bisa dijadikan sebagai roda dalam memacu laju pertumbuhan ekonomi. Wakaf tunai ini bisa dikatakan termasuk ke dalam salah satu wakaf produktif, Kenapa?

Karena dengan adanya wakaf tunai ini, dana yang ada dapat digulirkan kepada masyarakat yang kurang mampu maupun yang membutuhkan modal untuk usaha dengan memberikan bantuan kepada mereka berupa uang ataupun bisa dalam bentuk surat-surat berharga.

Peran wakaf sendiri mempunyai potensi yang luar biasa sekali sebagai salah satu sumber dana yang penting pemanfaatannya bagi kepentingan agama dan umat.

Diantaranya adalah untuk pembinaan kehidupan baragama dan peningkatan kesejahteraan umat, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, baik secara finansial maupun cacat fisik yang sangat memerlukan bantuan dana wakaf itui. Mengingat besarnya potensi yang terdapat pada wakaf itu sendiri.

Rasulullah bersabda: “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim)

Sungguh, dari hadits tersebut kita bisa tahu bahwa amalan yang kita lakukan di dunia tidak hanya untuk kebaikan orang banyak namun dapat menjadi ladang pahala kita di akhirat kelak.

Seperti halnya wakaf yang merupakan bagian dari shadaqah jariyah adalah suatu pahala yang memiliki bobot yang besar yang akan terus mengalir amalannya meskipun orang yang mewakafkan (wakif) sudah meninggal dunia.

(*) Munjiah, Kader HMI Cabang Ciputat dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini