Home Berita BKPP Ingin 50 Honorer Kesbangpolinmas Tangsel tak Galau

BKPP Ingin 50 Honorer Kesbangpolinmas Tangsel tak Galau

0

Sebanyak 50 orang tenaga honorer di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diperkirakan tengah galau. Pasalnya, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan SKPD tersebut divertikalkan atau di bawah struktural Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Firdaus menjamin rencana akan adanya perubahan struktur di tubuh Kesbangpolinmas, tidak akan menimbulkan kegalauan bagi para pegawai di lingkungan Kesbangpolinmas.

“Tidak perlu khawatir meski nanti strukturnya langsung ditangani pemerintah pusat, namun honorer yang ada akan dibahas untuk dipindahkan ke dinas lain,” kata Firdaus.
Dia menjelaskan, sistem pemerintah pusat tidak ada istilah tenaga honorer. Untuk itu, Pemkot akan mengakomodir keberadaan honorer yang ada di Kesbangpolinmas. Namun dalam pemindahan itu harus dikaji berdasarkan keahlian honorer. 

“Itu tangung jawab Pemkot yang akan mengakomodir. Tentunya akan dilihat juga spesifikasi mereka di bidang apa supaya lebih mudah dalam penempatan,” bebernya.

Sedangkan bagi pegawai yang statusnya sudah PNS, Firdaus akan memberikan pilihan ingin tetap berada di lingkup Pemkot atau bergabung ke pusat secara tertulis.

“Jadi nanti bukan hanya honorer saja yang akan dikembalikan ke Tangsel, tapi mereka yang sudah PNS namun tidak ikut bergabung ke pusat,” tuturnya.

Kepala Kesbangpolinmas Tangsel, Salman Faris mengatakan, Kesbangpolinmas harus dibentuk menjadi lembaga vertikal yang kewenangannya berada langsung dibawah Kemendagri serta tidak lagi berada pada sektoral pemerintah kota.

“Aturannya demikian, kami akan segera konsultasi soal mekanismenya seperti apa. Kami juga akan menyerahkan laporan dari hasil permintaan Kemendagri soal jumlah pegawai dan aset Kesbangpolinmas untuk dilakukan pemetaan,” tandasnya. (Ded)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here