Polsek Ciputat menangkap pelaku penipuan yang selama ini mengaku sebagai perwira polisi di rumahnya Jl Cimanggis Barat RT 02 RW 10 Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku penipuan atau penggelapan itu bernama BY (32) mengaku kepada para korbanya sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di Jatanras unit V Polda Metro Jaya. Sedangkan aksi penipuan dilakukan tersangka, di antaranya menjanjikan kepada korban bisa membebaskan tahanan.
Pelapor, Fitria Mulyani (34), mengatakan, dirinya meminta bantuan kepada pelaku untuk membebaskan kakaknya yang terkena kasus penipuan online dengan imbalan sejumlah uang sebesar Rp 69.000.000. Namun, kakaknya tersebut tidak kunjung dibebaskan.
Alhasil atas kekecewaan itu, Fitria melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Ciputat. Selanjutnya, pelaku ditangkap pada 16 Februari 2016 dan saat ini sudah ditahan di Polsek Ciputat.
Ketika diminta keterangan, Kapolsek Ciputat Kompol H Damanik mengatakan, pelaku dijerat pasal 378 JO 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Ciputat, AKP Abdul Djabar menambahkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka dilakukan personel Provost.
“Yang nangkap itu anggota Provos Ciputat, bernama Prabowo. Setelah itu melapor ke saya, ternyata benar, ada laporan kasus dia dilaporan polisi kalau dia pernah mengaku Jatanras Polda Metro Jaya,” ujar Abdul Djabar kepada tangerangonline.id. (Ayu)