Beranda Berita Cluster Kebayoran Garden Diduga Belum Siapkan Lahan TPU

Cluster Kebayoran Garden Diduga Belum Siapkan Lahan TPU

1

Kasus sengketa konsumen antara Endang Gunawan Hasibuan (Pemohon) dengan PT. Jaya Real Property (Termohon) terus berlanjut.

Dari proses sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel, saksi ahli dari Dinas Kebersihan, Pertanaman, dan Pemakaman (DKPP) mengungkapkan, perumahan cluster Kebayoran Garden D30 milik termohon belum menyerahkan lahan tempat pemakaman umum (TPU).

Padahal jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah pasal 4 ayat 3 poin (a) menyatakan pengembang perumahan wajib menyediakan lahan TPU sebesar 2% (dua per seratus) dari luas lahan yang diizinkan.

“Setiap pembangunan wajib menyediakan lahan TPU 2 persen dari lahan pembangunan keseluruhan. Tapi dari data yang kami miliki belum ditemukan data lahan itu,” kata Nazmudin, Kasi Sarana dan Prasarana Pemakaman DKPP Kota Tangsel saat proses sidang BPSK, Kamis (3/3/2016).

Sementara saat ditegaskan kembali oleh majelis hakim BPSK, apakah pihaknya pernah menerima surat permohonan? Dirinya menjawab tidak pernah menerimanya. Padahal diketahui pembangunan cluster tersebut sekitar tahun 2013. Namun dirinya telah bekerja di DKPP selama 4 tahun.

“Saya di DKPP sudah 4 tahun. Jika memang ada surat masuk terkait TPU pastinya akan kesaya. Jadi tidak pernah,” tegasnya.

Padahal mekanisme suatu badan usaha (pengembang) jika ingin membangun perumahan dan apartemen atau rumah susun, sebelumnya harus memenuhi surat rekomendasi dari beberapa instansi dinas terkait yaitu Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman (DTKBP).

Jika lahan kurang dari 1 hektar dan apabila lebih 1 hektar, maka diserahkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) terkait Peil Banjir, dan surat rekomendasi TPU dari DKPP.

Setelah itu terpenuhi, maka Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) dapat mengeluarkan ijin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), pengesahan site plan pembangunan, dan ijin mendirikan bangunan (IMB). (Abi)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini