Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Bagian Hukum Setda menggelar seminar penyuluhan hukum kepada masyarakat di Aula Kecamatan Pondok Aren.
Dengan seminar bertemakan ‘Kemitraan Pemkot dan Masyarakat serta Polri dalam Menangkal Radikalisme’, Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan bertindak sebagai narasumber. Tampak juga narasumber lainnya yaitu dari Humas Kejaksaan Negeri Tangerang Dwiyati, Staf Ahli Pemkot Tangsel Ida Farida, dan praktisi hukum Bachtiar Baital.
Bachtiar mengatakan, masyarakat dimata hukum memiliki hak yang sama yaitu apabila memiliki masalah hukum, dapat meminta bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Menjadi hak dari warga negara untuk diberlakukan yang adil. Jika ada warga yang bermasalah dan ia tidak memiliki dana untuk menyewa pengacara, maka bisa meminta bantuan kepada LBH (Lembaga Bantuan Hukum),” terang Bachtiar Baetal.
Hal senada juga dikatakan oleh Humas Kejaksaan Negeri Tangerang, Dwiyanti, warga yang menginginkan bantuan atau berkonsultasi terkait hukum, pihaknya siap melayani. Tak hanya itu, pihak Kejaksaan Negeri juga siap membekali masyarakat soal hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Jika ingin minta atau bertanya tentang hukum, maka bisa tanya ke Kejaksaan (bagian hukum),” jelasnya.
Kapolres Kota Tangsel mengatakan, pihaknya siap memberi pelayanan ekstra kepada masyarakat dalam menegakan hukum di wilayah Polres Kota Tangsel.
“Jangan segan-segan melapor pada kami. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan perlunya kemitraan dari masyarakat, Polri, dan Pemerintah juga,” ujarnya. (ana)
Nama saya akhmad.tinggal bersama orang tua diciledug tangerang.saya ingin minta bantuan hukum,keluarga saya sedang dlm mslh.orang tua saya memiliki rmh dgn dua sertifikat.satu sertifikat berada dibank dan akan dilelang,awalnya ibu saya ingin meagunkan sertifikat kebank tp tdk bs karena faktor umur lalu mencari orang yang bs meagunkan dan dpt,ada orang yg bs.tp bkn diagunkan tp dibikin kpr ktnya pura2 kt orang itu dan ibu saya diberikan surat kerjasama.lalu dr bank cair uang 1 milyar ditransf ke rek ibu saya lalu ibu saya transf ke orang itu 700 jt dan ibu saya 300jt.orang itu baru byr ke bank 13bln setlh itu tdk bs byr lg udah setaon,skr ingin dilelang bank.
Dan sertifikat yg kedua ada direntenir dan udah dibaliknama oleh rentenir.awalnya ibu saya ingin serifikatnya ada orang yg mengelola untuk modal dan ibu saya berharap tiap blnnya ibu saya dpt komisi.ada orang yg mau dan ibu saya ingin diagunkan ke bank tp oleh orang itu ditaro kerentenir dgn pinjaman 200jt dksh ke orang itu.lalu orang itu tdk mampu byr blnannya lg,rentenir itu malah nagih ke ibu saya.dan ibu saya diarahkan ini itu oleh rentenir dan pengacaranya sampai sertifikat rmh kedua ini tlh dibalik nama atas nama rentenir.pdhl ibu saya tdk terima duit 200jt itu.
Saat ini kaka saya telah manggil pengacara untuk mengurus kedua sertifikat itu.tp kaka saya baru bs byr untuk investigasi aja. untuk melakukan gugatan kami sudah tdk mampu.
Yg saya tulis hanya inti2nya aja.bila ada yg bs bantu,ibu saya akan ceritakan lbh lanjut.
Saya mohon bantuannya klo ada..