Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan pemeriksaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Operasi Yustisi di Jl. Ir H. Juanda, Ciputat, Tangsel, Rabu (16/03).
Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Heru Sudarmanto, mengungkapkan, pemeriksaan tersebut merupakan program dari Disdukcapil dan dilaksanakan di 7 Kecamatan Tangsel setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Airin Rachmi Diany.
“Ciputat Timur menjadi kecamatan pertama Operasi Yustisi dan merupakan tahap pertama program Dukcapil di tahun 2016,” ujar Heru kepada tangerangonline.id.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2011 dan No. 3 tahun 2015, tujuan Operasi Yustisi adalah tertib administrasi kependudukan dikarenakan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) harus membawa kartu identitas saat berpergian.
“Meskipun ke warung atau cuman ke sebrang jalan, harus tetap bawa KTP. Kalau tidak bawa akan dikenakan denda bagi WNI maksimal Rp 50.000 dan WNA maksimal Rp 100.000,” jelasnya.
Heru menuturkan teknis pelaksanaan Operasi Yustisi adalah melakukan pemeriksaan KTP aktif atau masih berlaku bagi masyarakat Tangsel secara tidak berbatas. “Yang diperiksa itu pengendara motor, penumpang angkot, sampai orang jalan pun akan kami periksa,” tuturnya.
Selain itu, nilai edukasi yang akan diberikan kepada masyarakat adalah dengan memberikan pemahaman yang mudah dimengerti. “Misalnya terjadi peristiwa alam seperti kecelakaan, bawa KTP bisa membantu aparat mengetahui identitas korban,” kata Heru.
Operasi Yustisi di Kecamatan Ciputat Timur dihadiri oleh Kejaksaan, Polisi Reskrim (Polres) Tangsel, Polsek Ciputat, Koramil Ciputat, Kecamatan dan Kelurahan setempat. Selain itu Dishubkominfo, Satpol PP dan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangsel. (Ayu)