Jumlah warga yang dijatuhi hukuman denda pada operasi yustisi atau pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Alap-Alap Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto. Ia membacakan hasil operasi yustisi yakni dari 3.605 orang yang diperiksa, jumlah warga terkena pidana ringan sebanyak 117 orang. “Tahun lalu sekitar 170an orang. Jadi tahun ini mengalami penurunan kira-kira 25%,” katanya di hadapan para wartawan, Rabu (13/4/2016).
Pelaksanaan operasi yustisi Disdukcapil melibatkan Dishubkominfo, Satpol PP, Jaksa Kejari, Pengadilan Negeri Tangerang, Badan Narkotika Nasional, Koramil, dan Polri tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memiliki KTP.
“Bila masih manual ganti elektronik. Jadi kalau ada musibah, memudahkan aparat mengidentifikasi,” katanya.
Toto menambahkan saat ini, program operasi yustisi atau pemeriksaan KTP oleh Disdukcapil juga diadakan di rumah kontrakan pada kecamatan dan kelurahan wilayah Tangsel serta melakukan pembinaan ke tiap rumah untuk membuat KTP.
Sementara Kapolsek Ciputat, Kompol H. Damanik, SH yang tampak di lokasi menghimbau pula kepada pengendara motor untuk tetap mentaati peraturan lalu lintas. “Jangan lupa pakai helm dan bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga,” katanya. (Ayu)