Beranda Berita Imigrasi Bandara Tahan 2 WN Nigeria

Imigrasi Bandara Tahan 2 WN Nigeria

0

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA), CAV (23) dan OOV (32). Keduanya diamankan petugas, karena melanggar ketentuan ijin tinggal dan Undang-Undang Keimigrasian.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Bandara Soetta Suhendra mengatakan, kedua WNA tersebut terjaring saat operasi rutin digelar, pada saat diperiksa, ijin tinggal WNA tersebut sudah tidak berlaku.

“Mereka kami amankan karena saat diperiksa melebihi batas ijin tinggal di Indonesia, dan salah satu merupakan pencari suaka,” katanya kepada tangerangonline.id di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/3/2016).

Terhadap pencari suaka tersebut sambung Suhendra, masih didalami oleh petugas, karena WNA tersebut belum pernah melaporkan diri ke pihak Imigrasi.

Menurut Suhendra, operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang melaporkan banyaknya WNA yang mencurigakan di tempat tinggal mereka.

“Ini merupakan tindak lanjut daripada laporan masyarakat yang mulai resah dengan keberadaan WNA di daerah mereka tinggal,”ujarnya.

Kedua WNA yang terakhir diketahui merupakan WN Nigeria itu terjaring di bilangan Jakarta Barat, pada Rabu (16/3/2016) dan kini ditahan di Ruangan Detensi (Sel khusus) Imigrasi Bandara Soetta, karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian pasal 78 ayat 3 tentang Ijin Tinggal. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini