Beranda Berita Buronan Interpol Diekstradisi ke Amerika

Buronan Interpol Diekstradisi ke Amerika

0
Serah terima antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat terhadap Lim Yong Nam alias Steven Lim di Terminal 1B Bandara Internasional Soemarno-Hatta, Tangerang, Kamis (31/3/2016) malam.

Lim Yong Nam alias Steven Lim yang menjadi buronan Interpol dan sempat menjadi tahanan Polda Kepulauan Riau (Kepri) selama kurang lebih 18 bulan, akhirnya diekstradisi ke Amerika Serikat, Kamis (31/3/2016) malam.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) Chaerul Amir menerangkan, bahwa berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam nomor 01.Pid.Ekst/2015 PN Batam tanggal 20 April 2015 terhadap Steven Lim yang atas permintaan Amerika Serikat untuk diekstradisi ke Amerika Serikat dikabulkan.

“Dalam penetapan Pengadilan Negeri Batam memerintahkan kepada Jaksa untuk tetap melakukan penahanan termohon ekstradisi Lim Yong Nam sampai dengan dilaksanakannya ekstradisi hari ini kepada pemerintah Amerika Serikat,” terangnya kepada wartawan di Kantor Khusus Kejaksaan Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (31/3/2016) malam.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2016 tanggal 1 Februari 2016 disetujui untuk dilakukan ekstradisi kepada Pemerintah Amerika Serikat.

“Hal ini tentunya setelah Presiden RI dengan pertimbangan atau setelah mendengarkan pertimbangan Jaksa Agung RI, Kepolisian RI, Menteri Hukum dan HAM RI yang pada prinsipnya terhadap Lim Yong Nam dapat dilakukan ekstradisi atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Lim Yong Nam dituduh melakukan berbagai tindak kejahatan di Negeri Paman Sam itu,  diantaranya, penipuan, penyelundupan, ekspor ilegal, dan berencana jahat. Selain itu, ia juga dituduh membuat keterangan-keterangan palsu kepada penegak hukum.

“Berdasarkan prinsip double crimenity yang artinya, kejahatan tersebut juga di Indonesia merupakan kejahatan yang diatur dan diberikan sanksi pidana. Azas ini dimungkinkan untuk dilakukan ekstradisi, walaupun antara Amerika Serikat dengan Indonesia belum ada perjanjian ekstradisi,” bebernya.

Hal tersebut sambung Chaerul, juga tertuang pada Undang-Undang nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan hal ini dimungkinkan walaupun belum ada perjanjian ekstradisi.

“Karena didasari hubungan baik kedua negara dan adanya hubungan timbal balik dimana negara Amerika Serikat pernah juga membantu Indonesia dalam hal yang sama,” tuturnya.

Setelah dilakukan serah terima antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika di Kantor Khusus Kejaksaan di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Lim Yong Nam alias Steven Lim kemudian diterbangkan ke Amerika Serikat dengan pengawalan ketat oleh US Marshall.

Untuk diketahui, ekstradisi adalah proses formal dimana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini