Beranda Berita Potensi Kos-Kosan Tingkatkan PAD Belum Tergarap di Tangsel

Potensi Kos-Kosan Tingkatkan PAD Belum Tergarap di Tangsel

0
Salah satu rumah kos-kosan yang berada di Kota Tangsel

Maraknya rumah kos-kosan dan rumah alih fungsi yang diprediksi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan oleh DPRD Tangsel. Pasalnya, rumah kos-kosan dan rumah alih fungsi menjadi tempat usaha itu, saat ini belum sepenuhnya digarap secara serius. Sehingga, potensi PAD yang terbilang cukup besar itupun akhirnya menguap.

Anggota Komisi Vl bidang pembangunan DPRD Tangsel Rizki Jonis menyebutkan bahwa PAD yang dihasilkan dari rumah kos-kosan jika digarap serius akan menghasilkan pajak hingga miliaran rupiah.

“Banyak sekali potensi PAD Tangsel dari rumah kos-kosan dan rumah alih fungsi ini hilang. Jumlahnya pun miliaran rupiah, menguap semua itu,” kata politisi Partai Demokrat itu kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan Rizki, menguapnya PAD Tangsel dari rumah kos-kosan maupun rumah alih fungsi ini, lantaran disinyalir terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan pemilik rumah kos-kosan.

“Karena Perdanya dilanggar, jadi berkurang PAD kita,” tuturnya.

Dijelaskan Rizki, seperti rumah kos-kosan yang ada di wilayah Kelurahan Rawabuntu Serpong dan wilayah lainnya, jika si pemilik rumah kos-kosan memiliki sepuluh kamar kos-kosan mematok harga Rp 1 juta perbulan dan dikalikan selama setahun tentu akan menyumbang PAD yang cukup signifikan buat Tangsel.

“Belum lagi wilayah lain yang jumlahnya 54 kelurahan. Kalau satu kelurahan saja bisa menghasilkan Rp 1 Miliar saja dalam setahun dan di kalikan dengan 54 kelurahan, berapa PAD Tangsel, ini yang harus di garap,” bebernya.

Ditanya apakah ada payung hukum atau Perda untuk PAD dari retribusi rumah kos-kosan, Rizki menyebut bahwa rumah kos-kosan bisa mengacu pada Perda ijin mendirikan bangunan (IMB) nomor 14 tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi Perda nomor 6 tahun 2015.

“Memang kalau perda kos-kosan belum ada, tapi kan bisa mengacu pada Perda IMB nomor 6 tahun 2015. Jadi, harus ada koordinasi yang lebih baik lagi antar lintas SKPD, dalam hal ini Pol PP dan BP2T Tangsel,” tandasnya. (Dra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini