Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Operasi Yustisi berlangsung di Alap-Alap Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu (13/04/2016). Bagi warga yang terjaring tak membawa identitas diri langsung dibawa ke majelis sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di lokasi operasi.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, (Disdukcapil) Kota Tangael, Heru Soedarmanto, Operasi Yustisi kali ini adalah yang kedua setelah Kecamatan Ciputat Timur. “Sekarang di Kecamatan Ciputat,” katanya kepadatangerangonline.id.
Heru menjelaskan langkah pertama operasi yustisi yakni pencatatan berita acara pemeriksaan dan pemberian saksi denda oleh kejaksaan melalui sidang Tipiring yang digelar di tempat.
“Pertama di data dulu sama tim kemudian dikenakan denda, maksimal Rp 50.000 untuk warga negara Indonesia,” tambahnya.
Salah seorang warga yang tidak membawa KTP, Tarwiyah, dikenakan denda oleh kejaksaan sebesar Rp 20.000. Ia beserta anaknya hendak pergi belanja di pasar Sudimara dan rumahnya tidak jauh dari lokasi operasi. “Padahal rumah deket cuman mau ke pasar,” ungkapnya kepada tangerangonline.id. (Ayu)