Sepasang anak baru gede (ABG) tamatan SMA yang berinisial RD (laki-laki,18) dan LA (perempuan,18) diamankan oleh Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena terlibat kasus aborsi terhadap janin beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan janin di selokan air di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Jumat (1/4/2016) lalu. Dari hasil cek TKP dan saksi, team Opsnal unit V PPA Sat Reskrim Polres Tangsel sudah mencurigai LA lalu membawanya ke Puskesmas Serpong untuk pemeriksaan. (baca juga berita terkait: Miris, Bayi Ditemukan tak Utuh di Selokan)
Dari hasil pemeriksaan dokter, ternyata terbongkarlah kalau LA memang benar melakukan aborsi itu. Hal itu diungkapkan oleh LA ketika hasil pemeriksaannya dinyatakan oleh dokter kalau dirinya sedang mengalami pendarahan akibat janin yang dikeluarkan.
Selain itu, LA juga mengaku janin yang digugurkannya baru berumur 3 bulan. Ia mengaku, bahwa RD dan LA sudah melakukan hubungan intim sebelum menikah tapi karena alasan belum siap untuk berumah tangga akhirnya mereka melakukan aborsi.
Diketahui, LA menggugurkan kandungannya dengan meminum 4 butir obat yang dibeli oleh pacarnya RD di toko obat daerah Ciputat dengan harga Rp 140 ribu.
Kapolres Tangsel, Ayi Supardan mengatakan bahwa kasus ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman 10 tahun dipenjara. “Perbuatannya itu bisa dijerat dengan undang- undang perlindungan anak, undang- undang kesehatan dan pasal 346 KUHP yang ancaman hukumnya 10 tahun,” terang Ayi saat press liris di Polres Tangsel.
Selain itu juga Kapolres Tangsel ini akan menindak lanjuti dengan menelusuri tokonya dan jenis obat yang mereka konsumsi.”Kita akan cari tahu toko obatnya dan menelusuri obat yang mereka konsumsi, apakah obat tersebut memang digunakan untuk umum atau spesifik untuk digunakan penguguran,” tandasnya. (Tan/Dra)