PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II resmi membuka layanan satu atap untuk pengiriman atau penerimaan jenazah melalui pesawat udara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang terhitung sejak tanggal 9 April 2016.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura II (Persero), Agus Haryadi mengatakan, tujuan utama dibukanya layanan yang dikenal dengan Human Remain Services ini adalah untuk menata atau memperbaiki praktik serta tata cara penanganan pengiriman atau penerimaan jenazah agar jauh lebih baik dari sebelumnya.”Melalui layanan ini, AP II juga ingin memberikan fasilitas layanan yang layak, pantas, dan manusiawi kepada keluarga, kerabat, serta pengantar atau penjemput jenazah dan jenazah itu sendiri,” katanya melalui keterangan persnya yang diterima tangerangonline.id.
Human Remain Services sambung Agus Haryadi, menyediakan layanan satu atap yang juga bertujuan untuk menghilangkan terjadinya percaloan kargo jenazah.
Ia menjelaskan, Human Remain Services (Layanan Kargo Jenazah) di Bandara Soekarno Hatta memberikan fasilitas dan layanan, diantaranya;
1. Ambulance atau mobil jenazah.
2. Lounge atau ruang tunggu yg nyaman bagi pengantar dan penjemput.
3. Coffin Room atau ruang persemayaman sementara.
4. Pengurusan dokumen terpadu.
5. Repacking.
6. Peti jenasah (bila diperlukan).
“Fasilitas Human Remain Services pada intinya adalah memudahkan pengiriman jenazah dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga ke lokasi akhir dengan standar penanganan yang tinggi,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan adanya layanan ini diharapkan akan meningkatkan ketertiban, keamanan dan juga dapat membatasi orang atau kendaraan yang tidak memiliki ijin masuk atau PAS Bandara, agar tidak memasuki Daerah Keamanan Terbatas.
“Perlu kami tegaskan bahwa layanan ini tidak bersifat mandatory, tetapi opsional dan tentunya ada biaya tambahan didalamnya dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya,” tegasnya.
Sedangkan untuk keluarga yang tidak mampu dan terhadap jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau penumpang pesawat yang meninggal didalam perjalanan atau di bandara, tidak dikenakan biaya.
“AP II memberikan bebas biaya untuk layanan ini khusus bagi jenazah TKI, keluarga yang tidak mampu, serta jenazah penumpang pesawat yang karena sesuatu hal meninggal di dalam perjalanan atau di bandara,” pungkasnya. (Rmt)