Unit Pelaksana Tugas (UPT) pasar tradisional Kota Tangsel targetkan retribusi pasar pertahun Rp 2 miliar. Namun sampai saat ini masih terkendala pengelola pasar oleh pihak ketiga salah satunya Pasar Serpong retribusinya ke Kabupaten Tangerang.
Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Rohidin mengatakan sejak 1 Januari 2016 sudah diterima pelimpahan dari Kabupaten Tangserang secara otomatis retribusi masuk ke khas Tangsel.
“Namun dari Pasar Serpong, Pasar Bintaro, PasarJombang, Pasar Ciputat dan Pasar Cimanggis belum semua diserahkan retribusinya,” katanya.
Rohidin menuturkan, dari 5 pasar, baru ada 3 yang sudah masuk menyerahkan retribusinya ke khas daerah. Pertama Pasar Ciputat, Jombang dan Pasar Cimanggis. Pasar Ciputat retribusi per hari saat ini Rp 800 ribu dari target Rp 2 juta per hari. Pasar Cimanggis Rp 170 ribu perhari, Pasar Jombang Rp 450 ribu perhari.
“Sedangkan Pasar Serpong perbulan sudah mampu mendapatkan Rp 56 juta dan Pasar Bintaro Rp 7 juta per bulan. Namun kedua pasar tersebut belum menyerahkan kebendahara UPT pasar tradisonal Tangsel untuk diserahkan ke khas daerah,” paparnya.
Rohidin menambahkan, untuk Pasar Serpong sendiri, masih menyetorkan ke Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh PT Bangun Prima Sarana meski sudah dilimpahkan aset pasar ke Tangsel. Sedangkan Pasar Bintaro masih menyusung kesepakatan perjanjian dengan pihak ketiga yakni PT Andita Mas sebagai pengelola. Jika nanti sudah selesai perjanjian akan menyerahkan khasnya ke Tangsel.
“Ini yang masih menjadi kendala, Pasar Serpong saja masih menyerahkan ke Kabupaten Tangerang. Sedangkan Bintaro mereka mengumpulkan uangnya selama tiga bulan ini, manakala sudah ada perjanjiannya akan disetorkan langsung,” tambahnya.
Rohidin menjelaskan saat ini surat telah dilayangkan ke Pasar Serpong pada Februari dan Maret lalu. Namun belum ada tindak lanjut soal surat yang telah dilayangkan. Jika merujuk pada Perda no 9 tahun 2014 tentang pemanfaatan aset daerah maka sudah langsung ke Tangsel.
“Aturannya sudah jelas, tidak ada kekeliruan mereka menyerahkan kepada kami retribusinya tapi kenapa mereka justru ke Kabupaten Tanggerang,” tambahnya.
Kasi Perdagangan, Disperindag Tangsel Nunu Aminudin juga menjelaskan sudah jelas aturanya mereka harus menyetorkan khas ke Tangsel bukan ke Kabupaten Tanggerang. Terkait soal ini akan terus berupaya melakukan komunikasi agar pihak ketiga mau menyetorkan.
“Nanti mereka bisa kena sanksi karena secara aturan itu kepada kami,” Nunu menegaskan.
Kendati masih dalam proses transisi, berbagai upaya menyangkut hak terus diperjuangkan supaya sesuai dengan aturan dan ketentuan. UPT sendiri menargetkan pencapaian Rp 2 miliar dapat tercapai.
“Memang kami akui Disperindag belum memberikan timbal balik kepada pedagang berupa pengecetan kios-kios dan pemasangan lampu. ini juga harus dilakukan jika sudah retribusi masuk dan kami masih terus mengoptimalkan penarikan retibusi,” tambahnya. (ded).