Beranda Berita Polresta Bandara Ungkap Jaringan Penggelapan Mobil Berkedok Sopir Pribadi

Polresta Bandara Ungkap Jaringan Penggelapan Mobil Berkedok Sopir Pribadi

0
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Mirzal Maulana saat gelar press release di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta.

Gelapkan mobil Toyota Avanza, 3 tersangka HS (31), EG (48) dan KH (49) diringkus oleh Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Komisaris Polisi Mirzal Maulana menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan mobil bermula ketika pemilik mobil (korban) berinisial RM melaporkan bahwa kendaraan miliknya telah dibawa oleh HS tanpa seijinnya ke Polresta Bandara Soetta beberapa waktu lalu.

“Pelaku HS yang merupakan sopir korban diminta untuk menjemput RH yang merupakan istri korban menggunakan mobil Toyota Avanza B 1065 ZUG dari daerah Bogor menuju Grogol Jakarta Barat. Namun, setelah pelaku mengantar istri korban ke Grogol, selanjutnya pelaku HS membawa mobil Avanza tersebut tanpa seijin korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 127 Juta,” katanya kepada sejumlah awak media di Mapolres Bandara Soetta, Jumat (29/4/2016).

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah melakukan pegejaran dan penyelidikan, pada Rabu (27/4/2016) Tim Polresta Bandara Soetta akhirnya berhasil menangkap pelaku HS (sopir) di rumah kontrakannya di daerah Padalarang, Jawa Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari keterangan pelaku ketika itu, pelaku mengaku mobil korban telah dijual kepada seorang temannya berinisial KH melalui perantara tersangka EG,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Mirzal, setelah dilakukan pengembangan, tersangka EG selaku perantara diamankan oleh Tim Resmob Polresta Bandara Soetta di daerah Sumedang, Jawa Barat. “Sedangkan KH ditangkap di rumah pribadinya di  Cibunut, Jawa Barat berikut barang bukti, selanjutnya ditahan di mako Polresta Bandara Soetta,” katanya.

Satu Unit Avanza B 1065 ZUG, STNK dan kunci kontaknya, serta 5 unit handphone milik para pelaku disita sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka HS disangkakan pasal 378 KUHP Pidana dan pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara tersangka EG dan KH disangkakan pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini