Kasus pencurian paket kiriman kembali terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). AJ alias E (33) yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan Ground Handling Bandara Soetta diringkus Tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta. AJ alias E ditangkap polisi, karena melakukan pencurian beberapa unit handphone berbagai merek di Area Cargo Bandara Soetta beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Komisaris Polisi Mirzal Maulana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan karyawan PT TIKI JNE bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pada Rabu, 24 April lalu.
“Hal ini diketahui setelah PT TIKI JNE Cabang Yogyakarta menginformasikan bahwa barang yang dikirim dari Bandara Soekarno-Hatta melalui kargo Garuda Indonesia ke Yogyakarta sebanyak 7 koli, namun 1 koli dalam keadaan tidak wajar atau rusak dan didapati 3 unit handphone hilang dari paketan koli tersebut,” katanya kepada awak media saat gelar Press Release di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (29/4/2016).
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Bandara Soetta berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ Alias E di Area Cargo Bandara Soetta.
Tersangka AJ alias E sambung Mirzal, bekerja sebagai operator traktor gerobak (pengangkut kargo) yang membawa barang kargo dari gudang Garuda ke pesawat GA 204 dan saat itu sedang membawa kargo rute Bandara Soetta tujuan Yogyakarta.
“Disaat AJ dalam perjalanan ke pesawat 204, ia mendapati barang yang terjatuh dari gerobak, kemudian AJ berhenti dan mendapati 3 buah buah dus handphone diantaranya, 1 unit iPhone 6S, 1 unit iPhone 6S Plus dan 1 unit XaiomiRedmi 3. AJ mengambil hanphone tersebut dan menyembunyikannya tanpa melaporkan ke petugas security, kemudian AJ menjual ke penadah” ungkapnya.
Hasil pengembangan penyidik dan Tim Resmob Bandara Soetta kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang penadah berinisial JJK (52) di salah satu restaurant cepat saji di Slipi, Jakarta Barat.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, dilakukan pencarian terhadap barang bukti yakni 1 unit iPhone 6S Plus Rose Gold yang sudah terjual ke Jambi, 1 unit iPhone 6S White Gold yang sudah terjual ke daerah Jakarta selatan dan 1 unit Xiaomi Redmi 3 masih dalam pencarian,” bebernya.
Atas perbuatannya, AJ alias E disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan terhadap tersangka JJK disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rmt)