Beranda Berita 6 Spa di Alam Sutera tak Gubris Kebijakan Pemerintah, Segel Penutupan Dirusak

6 Spa di Alam Sutera tak Gubris Kebijakan Pemerintah, Segel Penutupan Dirusak

0

Pengusaha Spa yang ada di Kompleks Ruko De Mension Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang membandel. Tempat usaha yang sudah disegel pemerintahan Kota Tangerang dibuka sendiri dan kini beroperasi.

Pantauan tangerangonline.id di lapangan, ada enam Spa dan panti pijat yang disegel kembali sudah beroperasi seperti Orchid Spa, Lunatic, Dragon, Unicorn, Mansion Message dan Scorpion Massage.

Hal ini membuat Asisten Daerah (Asda) I Syaeful Rohman berang dan memerintahkan Satpol PP melaporkan ke pihak kepolisian. “Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, karena pengerusakan jadi saya berharap Kasat Pol PP melaporkan tindakan ini ke pihak berwajib agar ditindak,” katanya kepada tangerangonline.id di ruangan kerjanya, Rabu (4/5/2016).

Tindakan keenam pengusaha panti pijat yang disegel tersebut sudah melanggar aturan. Bahkan mereka sudah berani melawan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tangerang, sehingga ini harus ditindak keras.

“Kalau sudah dibuka Satpol PP bergerak cepat, jangan hanya diam saja, karena itu wewenang dari Satpol PP yang menindak jangan harus ada diperintah,” ungkapnya dengan nada kesal.

Dijelaskan mantan Kepala Dinas Infokom ini keberadaan keenam Spa yang disegel melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, sehingga dilakukan penyegelan sesuai Peraturan Walikota nomor 53 tahun 2011 tentang tata cara penertiban izin gangguan.

“Langkah pemerintah sudah tepat untuk melakukan penyegelan. Jadi Satpol PP jangan takut untuk menindak tegas, terutama melaporkan ke kepolisian tentang pengerusakan penyegelan yang dilakukan pengusaha spa,” tandasnya. (ES)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini