Penyalah gunaan Narkoba di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama bulan April 2016 mengalami kenaikan. Pada bulan sebelumnya hanya mengungkap 12 kasus, sedangkan pada bulan April kenaikan kasus narkoba tersebut menjadi 20 kasus.
Kasus ini merupakan kasus yang ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Tangerang Selatan (Tangsel) setelah operasi bersinar. “Jadi setelah operasi bersinar bulan April terlihat hasilnya ada indikasi bahwa banyak yang tiarap (sembunyi) karena disisa bulan April itu kita mengungkap 20 kasus dengan 29 tersangka, yang bisa hadirkan 14 orang dan sisanya sudah dititipkan ke lapas,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan kepada wartawan di Polres Tangsel, Kamis (19/5/2016).
Dari 29 tersangka kasus narkoba ini, terdapat 28 laki- laki dan 1 perempuan dengan jumlah barang bukti berupa Sabu seberat 20,84 gram, Ganja seberat 14,62 gram dan 2 batang pohon ganja.
Seluruh jumlah kasus tersebut merupakan gabungan dari setiap kasus-kasus narkoba di Tangsel yaitu sebanyak 13 kasus dalam penyelidikan Polres Tangsel dan 16 tersangka yaitu 13 pengedar dan 3 pemakai yang tengah ditangani Sat Resnarkoba.
Barang bukti yang didapatkan Sat Resnarkoba dari 13 kasus tersebut berupa Sabu 15,39 gram dan ganja 1,54 gram.
Kasus lainnya diperoleh dari Polsek Ciputat, yang mengungkapkan 2 kasus dengan jumlah tersangka 3 pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa Sabu 0,50 gram.
Polsek Pamulang, mengungkapkan 3 kasus dengan jumlah tersangkah 5 pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa Sabu 0,56 gram dan ganja 13,08 gram dan 2 batang pohon ganja.
Polsek Pondok Aren, yang mengungkapkan 1 kasus dengan jumlah tersangka 2 pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa sabu 0,19 gram.
Polsek Serpong, yang mengungkapkan 1 kasus dengan jumlah 3 orang pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa sabu 4,2 gram.
Sedangkan untuk Polsek Cisauk tidak ditemukan kasus narkoba.
Untuk sanksi pengedar dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Sedangkan untuk korban narkoba yang hasil urinenya positif, sudah ditindak lanjuti oleh Polres Tangsel dengan melakukan Assessmen oleh tim TAT. (Tan)