Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C (Bea Cukai) Soekarno-Hatta kembali berhasil melakukan penggagalan upaya penyeludupan satwa dari dan ke wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu kurang lebih selama 3 bulan, Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan instansi lainnya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan satwa dilindungi yang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak Maret sampai dengan Mei 2016.
Kasus pertama yakni upaya penyeludupan yang berhasil digagalkan terjadi pada 22 Maret 2016. Sebanyak 42 ekor kura-kura diseludupkan dari Hong Kong oleh seorang penumpang Garuda Indonesia berinisial CHR (30). Tersangka berhasil ditangkap saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional 2E Soetta. Ketika petugas memeriksa bagasi bawaan tersangka ditemukan 42 ekor kura-kura hidup.
Dalam kasus yang berbeda, pada tanggal 22 Maret 2016 Petugas Bea Cukai mendapati seekor Biawak dalam sebuah paket yang dikirimkan melalui jasa kiriman Fedex. Awalnya paket terlihat seperti kiriman biasa berupa subwoofer yang dikirim dari Filipina. Namun saat diperiksa oleh petugas, didalam rongga subwoofer ditemukan seekor biawak yang disembunyikan.
Pada tanggal yang sama (22 Maret 2016) Petugas Bea Cukai juga menemukan binatang dalam sebuah paket lain. Kali ini paket berasal dari Ciamis, Jawa Barat yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui kiriman Pos. Paket disebutkan oleh tersangka berisi dokumen, namun saat petugas memeriksa isi paket ditemukan empat ekor ular, satu ekor merupakan Ular Sanca Karpet dan tiga ekor lainnya adalah Clar Cincin.
Kasus selanjutnya, Petugas Bea Cukai menahan dua orang penumpang berinisial LC dan JH yang tiba dari China pada tanggal 3 Mei 2016 di Terminal Kedatangan 2E Soekarno-Hatta. Kedua orang tersebut ditahan karena menyeludupkan burung didalam celananya. Tersangka menyembunyikan burung dengan cara memasukkan tiap burung ke dalam kantong kecil kemudian menempelkan kantong-kantong itu di dalam celananya. Saat petugas menggeledah kedua tersangka ditemukan 25 ekor burung dalam celana kedua tersangka.
Kemudian pada tanggal 11 Mei 2016 kasus penyeludupan kura-kura kembali terjadi dengan modus yang sedikit berbeda, yakni dengan dimasukkan ke dalam dus makanan. Namun berkat kejelian petugas Bea Cukai penyeludupan ini kembali digagalkan sebanyak 58 ekor kura-kura berhasil digagalkan dari seorang tersangka saat tiba di Terminal kedatangan 2D Soekarno-Hatta . Tersangka berinisial ALS tiba dengan penerbangan dari Hongkong.
Tangkapan yang cukup besar selanjutnya adalah saat Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 377 buah gading gajah. Petugas menangkap dua orang tersangka warga negara China dengan inisial CZ dan CY yang tiba di Terminal kedatangan 2D Soekarno-Hatta, setelah terbang dengan pesawat EY 474 dengan rute Lagos-Abu Dhabi-Jakarta pada tanggal 21 Mei 2016. Tersangka menyembunyikan gading-gading itu dalm koper-koper bagasi.
Kasus selanjutnya yang baru terjadi pada tanggal 25 Mei 2016 di Gudang Unex dimana Petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Bandara Soetta berhasil mencegah 150.885 ekor baby Lobster yang akan diekspor ke Singapura. Petugas mengamankan satu orang tersangka RS dimana modus yang digunakan diaembunyikan di dalam karton stereofoam dengan posisi kantong ikan selar dibagian atas sedangkan baby Lobster dibagian bawah.
Estimasi nilai dari penyeludupan yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Soetta sebesar kurang lebih Rp. 21.263.500.000. Para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Balai Besar Karantina Hewan Soetta, Balai Karantina Ikan Soetta, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut. (Rmt)