Berita
Balai Karantina Bandara Soetta Lepas Liarkan 150.885 Baby Lobster ke Pangandaran
Sebanyak 150.885 ekor baby Lobster dilepas liarkan kembali ke habitatnya. Pelepas liaran dilakukan oleh petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (26/5/2016) pagi, di laut Pangandaran, Jawa Barat.
Kepala BKIPM Bandara Soetta, Siti Chadidjah mengatakan, setelah diamankan pada Rabu siang, baby Lobster tersebut kemudian dibawa ke Laut Pangandaran dan dilepasliarkan pada Kamis pagi.
“Perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Pangandaran antara 6 sampai dengan 8 jam, jadi pelepasliarannya kita lakukan kemaren (Kamis) pagi, penangkapan terjadi pada rabu siang, Kamis pagi sudah dilepasliarkan,” katanya ketika dihubungi tangerangonline.id, Jumat (27/5/2016).
Sementara tersangka yang berinisial RS masih diperiksa oleh Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Bandara Soekarno-Hatta. “Tersangka masih kita lakukan pendalaman dan diperiksa oleh PPNS kami, dan saat ini pelaku masih ada di kantor,” bebernya.
Tidak hanya memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap tersangka, pihak BKIPM Bandara Soekarno-Hatta juga melakukan investigasi terhadap jasa kargo ekspedisi (SN) dan perusahaan eksportir (PT SM)
“Hari ini kita lakukan investigasi, kita mengecek kebenarannya untuk melihat apa betul si perusahaan ini melakukan permohonan melalui perusahaan kargo ekspedisi tersebut, hari ini kita mulai lakukan investigasi. Intinya mulai pendalaman, dan kita lanjutkan ke proses lebih lanjut ,” ujarnya.
Menurut Siti, perusahaan kargo tersebut telah di-suspend dan pihaknya tidak melayani segala permohonan yang melalui jasa Kargo tersebut.
“Jadi untuk sementara perusahaan kargo yang bermasalah tersebut di-suspend, dan kita tidak melakukan pelayanan dengan Kargo tersebut. Kargo SN ini tidak kita lakukan pelayanan sambil menunggu proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya juga tengah melakukan investigasi terkait dengan perusahaan eksportir untuk mencari kebenaran. “Terkait dengan perusahaan eksportir, kita juga lakukan investigasi untuk mengetahui kebenaran apakah betul perusahaan itu melakukan permohonan untuk pengiriman melalui Kargo SN,” imbuhnya.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, terhadap ijin-ijinnya kita lakukan pembekuan. Dalam hal ini ijin terkait dengan Karantina Ikan,” tambahnya.
Diketahui, pada Rabu (25/5/2016) petugas BKIPM dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 150.885 ekor baby Lobster di Gudang UNEX. Baby Lobster dengan estimasi senilai kurang lebih Rp 15 Milyar itu rencananya diseludupkan ke Singapura. Untuk mengelabui petugas, Baby Lobster disembunyikan dalam karton stereofoam dengan posisi kantong Ikan selar dibagian atas dan kantong berisi Baby Lobster dibagian bawah. (Rmt)
