Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan berbagai komoditas hewan dan tumbuhan yang berasal dari berbagai negara. Adapun yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta selama 3 bulan.
Pemusnahan komoditas hewan dan tumbuhan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Incenerator Instalasi Karantina Pertanian, Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (28/4/2017).
Yang dimusnahkan kali ini adalah media pembawa hama penyakit hewan karantina dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berjumlah sekitar 53 jenis.
Diantaranya, Benih Kubis sebanyak 200 kg asal Korea Selatan dan Buah Jambu sebanyak 600 kg asal Thailand.
Kepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta, Tri Wahyuni mengatakan, pemusnahan komoditas pertanian ini dilakukan karena tidak sesuai dengan pasal 16 UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Selain tidak dilengkapi sertifikat atau dokumen resmi, berbagai komoditi hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan tersebut juga membawa hama yang dapat menyebar di Indonesia.
“Untuk produk tumbuhan itu ada kita mencegah adanya OPTK golongan 1A itu terdeteksi pada benih kubis. Kemudian pada buah jambu itu ditemukan juga OPTK Golongan 1A yang berupa larva lalat buah,” kata Wahyuni.
Menurut Wahyuni, buah tersebut jika dikonsumsi tidak berbahaya akan tetapi lalat buah yang ditemukan tersebut dapat mengancam produksi pertanian di Indonesia.
“Dikhawatirkan lalat buah itu nanti akan menyebar dan merusak semua tanaman buah di Indonesia sehingga akhirnya nanti kita tidak bisa ekspor,” pungkasnya. (Rmt)