Anak berumur 4 tahun bernama Anugrah Azzam diduga menjadi korban malpraktik di sebuah rumah sakit di Pamulang.
Kasus ini bermula pada saat korban mengalami demam dan dibawa oleh sang ayah berobat ke RS B di Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Ketika sampai di IGD, korban ditolak dengan alasan kamar penuh kendati keluarga korban tidak meminta pasien dirawat dan hanya meminta diperiksa untuk memastikan gejala penyakit yang dialami. Kemudian dengan penuh keterpaksaan, dokter dari RS tersebut melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, pasien didiagnosa mengalami penyakit demam berdarah dan dilakukan perawatan. Selang beberapa jam di ruang perawatan, pasien dinyatakan meninggal dunia.
“Kami dari tim kuasa hukum korban melihat bahwa adanya kejanggalan dalam kematian Anugrah Azzam, khususnya dalam proses penanganan medis yang dilakukan oleh dokter rumah sakit tersebut. Kami melihat dengan adanya pembengkakan di seluruh tubuh korban merupakan suatu bukti adanya masalah dalam penanganan medis,” beber kuasa hukum keluarga pasien dari LBH Tridharma Indonesia, Asep Supriyadi.
Dijelaskan Asep, ketika korban tengah kritis tidak dilakukannya tindakan medis yang seharusnya. Bahkan disebutkannya, korban dan keluarga ditinggal begitu saja oleh dokter yang menangani korban. “Inilah yang menjadi kekecewaan kami terhadap dokter dan rumah sakit yang seharusnya tidak perlu dilakukan terhadap pasien,” katanya.
Pihak keluarga, ungkap kuasa hukum, saat ini tengah melakukan upaya hukum yaitu mengajukan gugatan ke Mejlis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang sudah didaftarkan pada tanggal 8 Juni 2016 dan dengan nomor perkara 23/P/MKDKI/VI/2016.
Selain itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya yaitu pelaporan ke pihak kepolisian dengan dalih melanggar pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan gugatan perdata yaitu meminta ganti semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit sesuai dalam ketentuan pasal 6 undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan pasal 58 ayat 1 undang undang nomor 36 tahun 2008 tentang tenaga kesehatan.
“Kami sebenarnya cukup menyayangkan dengan terjadinya peristiwa ini, dan kami menghimbau kepada seluruh jajaran masyarakat apabila mengalami masalah seperti kasus ini, kami menerima pengaduan dan apabila perlu melakukan upaya hukum kita lakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” jelasnya. (kor)