Persoalan pungutan liar yang kerap terjadi di lembaga pendidikan perlu ditangani serius oleh semua pihak.
Anggota Komisi II DPRD Tangsel Tarmizi mengatakan, soal maraknya pungli maupun kesulitan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak di Kota Tangsel, pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah kota untuk membuat draft peraturan daerah tentang sistem pendidikan daerah.
“Jumat kemarin (22/7/2016), kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membahas persoalan pendidikan yang semakin rumit. Dalam rakor tersebut singkatnya kami mengusulkan untuk membuat perda tentang sistem pendidikan daerah,” ungkapnya usai acara Hari Lahir ke-18 PKB di sekretariat DPC PKB Tangsel.
Dia juga mengatakan, maraknya pungli karena belum ada regulasi yang mengatur mekanisme (tata cara) agar tidak terjadi pungli.
“Masalah isu PPDB, pangkal masalahnya adalah regulasi (mekanisme). Dinas Pendidikan hanya mengeluarkan surat edaran tentang pelaksana PPDB ke sekolah tapi kadang salah diterapkan oleh pihak sekolah. Karena diketahui form pendaftaran yang mengeluarkan hanya dari sekolah. Nah, disitu terkadang dijadikan peluang untuk tindak pungli,” ujar Tarmizi.
Dinas Pendidikan diusulkan agar membuat draft perda tersebut. Apabila, Dinas Pendidikan tidak membuat perda yang diusulkan, maka pihak DPRD Tangsel yang berinisiatif bakal menyusun draft perda itu. “Kalau Dinas enggak buat, nanti Komisi II yang menyusunnya,” kata anggota DPRD asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Nantinya dalam perda tersebut juga mengatur pembagian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah).
“Kita tahu jumlah peminat sekolah negeri meningkat karena biaya yang murah, tanpa dipungkiri juga sekolah yang dituju juga terbatas. Makanya, perlu juga aturan tersebut. Mengatur sistem pendidikan daerah,” pungkasnya. (Abi)