Pengelola parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan, PT Jembar ditengarai menunggak pajak. Petugas Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel telah melayangan surat teguran berkali-kali, tetapi hingga kini tak ditindak lanjuti pihak bersangkutan.
“Kami sesuai prosedur telah lakukan melalui pelayangan surat teguran satu hingga ketiga. Namun setelah itu mereka tidak ada tanggapan hingga surat peringatan,” kata Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB DPPKAD, Cahyadi.
Surat teguran tersebut untuk memastikan bahwa upaya penagihan pajak itu penting berdasarkan aturan berlaku. Namun tak kunjung ada respon sebagai iktikad baik, maka pihaknya terpaksa menempel stiker pembayaran pajak.
“Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa pengelola parkir tidak membayar pajak,” katanya.
Pemasangan stiker di lokasi parkir terhitung sejak 7 hari mulai dari pelayangan surat peringatan tertanggal (26/7). Namun karena menunggu kehadiran pengelola akhirnya sempat ditunda tapi mereka tetap tidak ada tanggapan sehingga pemasangan stiker dilakukan.
“Dilakukanya pemasangan stiker kami mengaharapkan mereka cepat melakukan pelunasan tunggakan. Besarannya kami tidak bisa sebut, karena aturannya tidak dibolehkan,” tambahnya.
Setelah dipasang stiker akhirnya pengelola mendatangi kantor DPPKAD. Kedatangannya untuk memastikan akan melakukan pembayaran dengan tengat waktu dua hari ada kepastian.
“Kami berikan dua hari kedepan apakah akan membayar atau tidak. Jika tidak kami akan membuat surat pernyataan di atas materai untuk memastikan keseriusan pengelola,” imbuhnya.
Langkah terakhiar adalah apabila pengelola parkir tidak membayar akan dilimpahkan ke dinas terkait seperti Satpol PP untuk menyitanya atau ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tangsel untuk membekukan perijinanya.
“Solusi terakhiar apabila mereka tidak membayar agar dinas yang terkait melakukan berbagai upaya,” terang Cahyadi.
Secara terpisah Kadishubkominfo Tangsel, Sukanta mengaku belum mendapatkan laporan dari DPPKAD jika pengelola parkir RSU Tangsel tungak pajak. Biasanya jika ada yang kemplang pajak off stret, ada tembusan kepada pihaknya.
“Kami belum mengetahui jika pengelola parkir RSU belum bayar pajak. Biasanya DPPKAD mengirimkan surat kepada kami,” katanya.
Pihaknya akan membantu DPPKAD bila ada permintaan minimal akan membekukan perijinan parkir. Upaya ini agar para wajib pajak taat membayar pajak dan patuh pada aturan pemerintah. (ded)