Pemerintah Kota Tangerang Selatan ingin menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat. Sedangkan untuk merealisasikan itu, Pemkot tengah mengajukan insentif untuk pembayaran PBB ini. Insentif tersebut diberikan kepada keluarga tidak mampu dengan NJOP di bawah Rp 500 ribu.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Benyamin Davnie di depan rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota Tangsel atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tangsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangsel tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun Anggran 2017.
Dijelaskan Bang Ben, kebijakan tersebut terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak bumi dan bangunan. Dirinya mengatakan, perlu adanya insentif bagi masyarakat kecil dengan mendorong pengenaan Rp 0 terhadap PBB yang memiliki NJOP dibawah RP 500 ribu.
“Untuk ini dapat kami jelaskan, pada rancangan peraturan peraturan daerah tentang pajak daerah, yang saat ini masih dalam tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan terhadap pengenaan PBB yang memiliki nilai NJOP dibawah Rp 200 ribu,” katanya.
Selain itu, pihaknya menekankan potensi retribusi dari aspek lainnya disampingnya perijinan dan PBB. “Kita harus terus menggali retribusi dari banyak sektor kedepannya, tidak hanya sekedar mengandalkan beberapa sektor yang selama ini ada saja. Dan ini akan kami fokuskan ke depannya,” ujarnya. (Ded)