Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja dengan jumlah total 1.663 kilogram dari hasil penangkapan jaringan Aceh. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Garbage Plants milik PT Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis (11/8/2016).
Jaringan narkotika jenis ganja kali ini, polisi mengamankan 12 orang tersangka diantaranya, Alfian IS, Zulkiran (tersangka utama), Zulkifli, Syahrizal, Akbar, Rohman, Ruki, Dicki, Fahri, Seno, Sony, Indra yang seluruhnya dikendalikan oleh Saladin, Piet, Agus, Hanafiah (DPO).
Kasubdit V Dittipidnarko Mabes Polri Kombes Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan pada Rabu 01/06/2016 dari jaringan narkotika jenis ganja asal Aceh yang ditangkap di depan Polres Tulang Bawang, Jalan Lintas Timur Sumatera, Lampung.
“Ditempat kejadian pada hari Rabu 01 Juni 2016, petugas mengamankan tersangka Alfian IS dan Zulkifli beserta truck Fuso berisi 1.663 kilogram bungkus coklat yang berisi daun ganja kering yang disamarkan dengan cara mencampur dengan tumpukan kardus-kardus bekas,” kata Alberd kepada wartawan di Garbage Plants Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (11/8/2016).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 unit truk Fuso berisi 1.663 kilogram ganja, 5 unit mobil minibus, dan 17 unit handphone.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti berupa daun ganja kering tersebut terlebih dahulu dilakukan uji lab.
Terhadap tersangka disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (Rmt)