Beranda Berita LSM Gerak Minta PPATK Telusuri Uang Pembayaran Tanah Jambu Dua Bogor

LSM Gerak Minta PPATK Telusuri Uang Pembayaran Tanah Jambu Dua Bogor

0

Belum ditelusurinya aliran dana pengadaan tanah Jambu Dua, membuat gerah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) Bogor Muhammad Sufi. Dia pun mengirim surat kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turun tangan.

“Follow the money akan ketahuan siapa saja yang terlibat akan menjadi tersangka baru,” kata Muhammad Sufi.

Sufi mengatakan, berdasarkan fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi  nomor 40/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Hidayat Yudha Priatna, nomor perkara 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Irwan Gumelar dan perkara nomor 42/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Ronny Nasrun Adnan dari kantor jasa penilai publik RN Adnan, terungkap bahwa kejaksaan belum tuntas menelusuri uang hasil pembayaran tanah Jambu Dua yang diterima Angkahong.

Meski pihak Kejaksaan Negeri Bogor telah melakukan penyitaan sebesar Rp 26,9 miliar uang Angkahong yang disimpan di Bank Jabar Banten (BJB), namun sisanya sebesar Rp 16,2 miliar belum berhasil disita. Terlebih ada keterangan yang janggal dari saksi yang merupakan orang dekat Angkahong bahwa ada dana sekitar Rp 15 miliar yang digunakan untuk membayar hutang Angkahong namun tidak jelas hutang apa dan siapa saja penerimanya.

“Tanpa mengurangi prinsip azas praduga tidak bersalah, pihak Kejati Jabar harus menelusuri aliran dana pembayaran hutang Angkahong dengan menggandeng PPATK dan menyidik pihak-pihak yang berperan dalam perkara tersebut namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Sufi.

Sebelumnya, Sufi memaparkan karena sudah ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, Kejati Jawa Barat semestinya bernyali segera menaikan penyelidikan kasus korupsi mark up pengadaan tanah Jambu menjadi penyidikan.

Tidak hanya itu, seluruh anggota tim kecil pengadaan tanah Jambu Dua yang dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Daerah menandatangani berita acara musyawarah harga ketiga meskipun tidak hadir pada pelaksanaannya. “Atas perbuatannya itu semestinya seluruh anggota tim pengadaan tanah skala kecil ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya HYP dan IG,” katanya.

Dengan penyidikan itu, Sufi meyakini, kasus yang merugikan APBD-P 2014 sebesar Rp 43,1 miliar tersebut terungkap. “Dengan dinaikan menjadi penyidikan maka kejaksaan bisa lelusa melakukan penyitaan barang bukti sehingga akan lebih terang benderang. Jika tidak ditemukan maka kejaksaan dapat menerbitkan SP3,” ujarnya. (Rls/Abi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini