Beranda Berita Raperda Bantuan Hukum, Pemkot Tangsel Gratiskan Masyarakat Tidak Mampu

Raperda Bantuan Hukum, Pemkot Tangsel Gratiskan Masyarakat Tidak Mampu

0

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel terus mengusulkan berbagai program pelayanan untuk masyarakat Tangsel. Berbagai rancangan peraturan daerah (Raperda) terus dibahas bersama DPRD guna memberikan pelayanan terbaik yang memiliki dasar hukum yang jelas melalui berbagai Raperda diajukan.

Dalam rapat Paripurna yang digelar siang tadi di hotel Grand Zuri BSD Serpong Senin (15/8/2016), 4 Raperda disetujui oleh seluruh fraksi DPRD dan keempat Raperda tersebut, sala satunya adalah Raperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.

Wakil walikota, Benyamin Davnie mengatakan, secara Raperda hal itu masih akan terus dibahas. Dan terkait teknis kemudian bantuan hukum yang diberikan, pemkot akan membentuk semacam lembaga bantuan hukum (LBH).

“Jadi nanti masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, tinggal menyertakan surat keterangan tidak mampu,” ucap Bang Ben sapaan akrab wakil walikota.

Ia juga mengatakan, ke depan, pembentukannya akan dirumuskan. Hal itu dikarenakan dengan melihat sudah banyaknya LBH yang yang berdiri di Kota Tangsel.

“Nanti dorumuskan kembali pembentukannya, karenakan kita lihat sudah ada juga berbagai LBH yang memang sudah terbentuk,” imbuhnya. (Bar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini