Kebijakan pemerintah pusat menurunkan besaran tarif Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan tersebut guna menjaga pendapatan asli daerahnya (PAD). Seperti dikatakan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, pihaknya bersama dinas terkait mengupayakan pertumbuhan bagi Wajib Pajak (WP) baru dalam menjaga pertumbuhan pendapatan.
“Menyikapi kebijakan tersebut kita bersama dinas terkait mengupayakan pendapatannya dengan meningkatkan wajib pajak (WP) baru, sehingga dengan penurunan tarif BPHTB pendapatan tetap bertumbuh,” ucap Bang Ben.
Ia juga menambahkan, selain meningkatkan WP baru, pihaknya juga akan bekerjasama dan mendiskusikan hal tersebut dengan instansi pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Di sisi lain, lanjut Bang Ben, sektor kredit kepemilikan rumah juga perlu dimudahkan.
“Jadi tetap berlangsung bahkan meningkat dari sektor transaksi properti yang di dalamnya ada biaya pajak melalui BPHTB atas transaksi pembelian rumah dan sektor properti lain,” ucapnya menambahkan.
Diketahui, pemerintah pusat memutuskan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen dan tarif Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen.
Keputusan tersebut masuk dalam paket kebijakan XI yang diumumkan Presiden Joko Widodo, pada bulan lalu. Pengenan tarif maksimum BPHTB sebesar 5% turun menjadi 1%. (Bar)
Apakah ini sudah ter-realisasikan?
Beritanya salah persepsi………….PP 34 2016 cuma mengatur PPH pajak pusat bukan BPHTB daerah…….
Mohon kejelasan mengenai implementasinya di tangsel untuk tarif BPHTB apakah sudah mengikuti aturan PP AGUSTUS 2016
Gak ada yg reply ini.. btw ini web resmi Pemkot Tangerang, kah?