Alan Kolilan, pengacara Anderson Urip Suyadi membantah pernyataan pengacara Wahidin Halim (WH) Natail Aritonang yang menyebutkan bahwa jual beli tanah senilai Rp 10 miliar sudah dibayar lunas tergugat WH.
Alan mengatakan sah-sah saja pengacara calon Gubernur Banten tersebut membeberkan pengakuan bila jual beli tanah senilai Rp 10 miliar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang telah lunas.
“Buktikan saja di sidang pengadilan, biar semua tahu apakah mantan Walikota dua periode tersebut sudah melunasi atau tidak. Kami akan tunggu apa benar WH sudah melunasi,” katanya kepada tangerangonline.id melalui hp seluler, Jumat (30/9/2016).
Namun, Alan memastikan bahwa kliennya Anderson Urip Suryadi tidak mungkin membawa kasus ini ke pengadilan apabila WH sudah melunasi atas tanah yang dijual. Dibawanya kasus ini dipengadilan disebabkan oleh Anderson Urip Suryadi belum mendapatkan keseluruhan haknya mengenai penjualan tanah milik pribadinya.
“Kita berfikir logika saja, kalau memang WH sudah melunasinya, apakah kasus ini bisa dibawa ke pengadilan. Tapi biar mereka buktikan di sidang nanti,” jelasnya.
Alan memaparkan bahwa transaksi jual beli tanah seluas 4,2 hektar dengan nilai Rp 10,7 miliar. WH baru membayar sekitar Rp 4,6 miliar. Sisanya 6,1 miliar Belum dibayarkan.
“Klien kami sudah beberapa kali datang ke rumah WH untuk meminta sisanya, namun tidak kunjung dibayar. Makanya, kasus ini sampai kepengadilan,” tandasnya. (ES)