Pelaku penadah dan pencurian sepeda motor diringkus Polisi Sektor (Polsek) Teluk Naga saat ingin melakukan transaksi dengan penadah di Kampung Kemplang RT 01/015, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/8/2016).
Kepala Polsek Teluknaga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyanto menjelaskan, pelaku sudah berulang kali melakukan hal yang sama di wilayah Teluknaga, Benda, Batuceper dan Kalideres. Target pelaku mencuri motor yang terparkir.
“Pelaku mengambil motor curian di depan halaman ataupun di kos-kosan, ketika motor sedang terparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) mereka melakukan, ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang,” jelas AKP Supriyanto.
Awalnya petugas Resmob Polsek Teluknaga mendapat informasi pelaku Penadah MM alias MLK mengendarai sepeda motor yang tidak memilik surat kendaraan. Lalu, petugas menangkapnya dengan tanpa adanya perlawanan. Setelah itu, anggota Resmob melakukan pengembangan terhadap pelaku Penadah MM alias MLK saat ingin melakukan transaksi untuk jual beli motor ke penadah.
“MM alias MLK diperiksa anggota Resmob, benar dia tidak mempunyai surat kendaraan tersebut. Setelah itu, MM alias MLK ingin melakukan transaksi jual beli motor terhadap pelaku pencurian. Kami pun langsung menciduk mereka. Pelaku pencurian motor SH alias IYN dan AW kami tangkap beserta barang buktinya,” terang AKP Supriyanto.
Saat ini barang bukti sepeda motor curian merk Honda Vario Hitam Nomor Polisi (Nopol) B-3847-BYP, motor pelaku penadah merk Honda Beat Pop Nopol B-4900-BDW dan motor teman pelaku merk Honda Supra X Nopol B-3336-KOV beserta q buah kunci leter T dan 3 buah anak kunci leter T diamankan di Markas Polsek Teluk Naga.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. 2 pelaku berasal dari Lampung dan penadah asal Kabupaten Tangerang,” tandas AKP Supriyanto. (Yip)