Hotel Norita merupakan hotel pendatang baru yang terletak di kawasan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda Kota Tangerang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Diduga hotel yang diresmikan pada Sabtu (1/10/2016) kemarin, cuma kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai rumah kos.
Ijin untuk rumah kos tersebut sesuai dengan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 648/Kep-455/BPMPTSP/IMB/2015 tentang IMB atas nama Powindo Arsyad. Namun, berdasarkan SKDU Nomor 054/241/-sekrer.Bnd/2016 yang ditandatangi oleh Sekretaris Kecamatan Benda Nur Hidayatullah, bangunan tersebut atas nama Norita Hotel dengan jenis usaha penginapan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hotel Norita tersebut ternyata tidak mempunyai ijin lingkungan yang secara otomatis dapat menimbulkan penolakan keberadaannya dari masyarakat.
Tak hanya itu, Pejabat setempat (pihak Kelurahan) juga sudah memberikan teguran kepada pihak hotel Norita untuk segera merubah peruntukannya.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana saat dikonfirmasi belum mengetahui persoalan tersebut. Menurutnya, apabila memang ijinnya untuk rumah kos, bangunan tersebut harus sesuai peruntukannya.
“Kalau tidak sesuai peruntukannya, itu melanggar. Seperti ijin untuk ruko tapi jadi tempat ibadah, begitupun hotel kalau ijinnya rumah kos sudah jelas melanggar tentang ijin peruntukan bangunan dan melanggar retribusi tertentu,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Mumung berjanji akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hotel Norita, Jurumudi Baru, Kecamatan Benda.
“Saya kan baru tahu sekarang, nanti akan kita cek ke lokasi. Kalau benar melanggar pasti kita lakukan penyegelan sampai diurus peruntukan yang sesuai,” tukasnya. (Acp)