Sidang perdana kasus pembunuhan Eno (19), korban yang alat kelaminnya ditusuk gagang cangkul dengan terdakwa RA (24) dan IH (24) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (5/10/2016).
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung singkat selama 30 menit. Sepanjang persidangan, kedua terdakwa hanya terlihat menunduk. RA dan IH didakwah membunuh Eno secara sadis. Sidang digelar dengan tujuan pembacaan dakwaan untuk dua terdakwa tersebut. Diketahui, sidang dipimpin majelis hakim M. Irfan Siregar dengan anggota Elly Nuryasmin dan Harry Suptanto yang mempersilahkan JPU membacakan dakwaan.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan pasal 258 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati.
Jaksa memaparkan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 12 Mei 2016 lalu. Dalam surat dakwaan disebutkan, RA dan Imam bersama tersangka RAL yang telah disidang lebih dulu, datang ke Mess yang dihuni Eno. Lalu, 3 terdakwa didakwa berkomplot untuk memperkosa dan menganiaya Eno secara sadis. Penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan gagang cangkul yang dimasukkan ke alat kelamin.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim ketua M. Irfan Siregar mempersilakan para kuasa hukum untuk mengajukan keberatan.
Atas dakwaan itu kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi dalam waktu seminggu. Hakim pun menyanggupi permohonan waktu eksepsi para kuasa hukum. Kuasa hukum kedua terdakwa, Abbas Setiawan mengatakan bahwa bersama tim kuasa hukum, mereka akan menyusun eksepsi untuk minggu depan. Mereka akan berusaha agar terdakwa lepas dari ancaman pembunuhan berencana.
“Kami sedang siapkan nanti kan ini hanya pembacaan dakwaan. Pembelaannya nanti. Ini yang dikenal jaksa nanti kita lihat dulu sidang. Baru kita bisa menolak dalil-dalil yang tidak sesuai dengan fakta. Karena memang ada keganjalan. Peristiwa itu bukan direncanakan, tapi tiba-tiba sesaat itu. Diajak sama anak di bawah umur itu,” ujar Abbas.
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Rabu (12/10/2016) mendatang. Agenda yang akan disidangkan adalah pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Yip)