Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pelaku penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dan menyita barang bukti berupa 18 karung ukuran 50 kilogram (kg) pupuk urea bersubsidi dan 21 kantong pupuk urea bersubsidi ukuran 2 kg.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa terdapat toko yang menjual pupuk urea yang bersubsidi pemerintah di wilayah Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
“Setelah kami melakukan intrograsi terhadap pemilik toko, didapatkan keterangan bahwa pemilik toko tidak memiliki SPJB (surat perjanjian jual beli) dari distributor resmi,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Jumat (14/10/2016).
Dari penjelasan pelaku, pupuk tersebut dibeli seharga Rp 140.000 dan dikemas ulang dalam kantong plastik berukuran 2 kg dengan harga Rp 4.000 per kg.
Terkait kasus tersebut, pelaku terjerat pasal 1 ke 3e jo pasal 6 ayat 1 huruf b uu darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo paal 8 ayat 1 perpu no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo peraturan pemerintah RI nomor 19 tahun 2004 tentang perubahan atas perpu no 8 tahun 1962 jo Perpres RI No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 peraturan menteri perdagangan RI no 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang buktinya guna pengusutan lebih lanjut. (Tan)