Pungutan liar (Pungli) menjadi perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti hal itu, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany secara tegas mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangsel untuk tidak meminta imbalan uang ataupun pemberian barang dalam memberikan pelayanan. Jika kedapatan melakukan hal demikian, sanksi tegas berupa pemecatan siap dijatuhkan.
“Sejak lama kita sudah lakukan bagi yang kedapatan melakukan pungli akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari rotasi jabatan, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan,” kata Airin.
Airin menambahkan pemecatan akibat pungli tidak hanya berlaku bagi PNS, namun juga para Tenaga Sukarela atau Honorer (TKS), sebab digaji oleh
pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai konsekuensi atas tindakan aparat yang dinilai tidak baik saat melayani masyarakat. “Hal ini juga sebagai tindak lanjut Presiden RI Jokowi yang mengecam terhadap pungli,” ujar Airin.
Airin mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengadukan apa yang dialami apabila merasa dirugikan yang bukan masuk dalam aturan dan ketentuan. Dengan petunjuk aduan masyarakat disertai bukti-bukti, foto dan data, sehingga penindakan tidak akan setengah-setengah.
“Manakala ada aduan dari masyarakat dibuktikan dengan bukti-bukti nyata, kita akan tindak dan proses lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tangsel Saleh Asnawi mengatakan, untuk mencegah terjadinya praktek pungli, Asnawi sepakat jika Pemkot Tangsel membentuk sistem pengawasan melekat (Waskat) di bawah kendali Bagian Pemerintahan maupun Asisten Daerah. Hingga pemberian sanksi tegas pada instansi atau oknum yang melakukan tindakan pungli tersebut.
“Pembentukan perangkat pengawasan ini untuk mereka yang bekerja agar tak terjadi pungli,” Kata Asnawi.
Terkait sanksi yang dapat diterapkan untuk para oknum pelaku pungli, khususnya berkaitan dengan pelayanan publik, Asnawi menegaskan pemkot Tangsel juga perlu mempertimbangkannya. Menurutnya, sanksi itu perlu melihat tingkat kesalahan oknum tersebut.
“Misalnya bisa semacam penundaan kenaikan pangkat ataupun pemindahan yang bersangkutan ke instansi atau tempat atau posisi lain. Kalau kesalahannya sudah berat, bisa saja pemecatan,” tegasnya.
Selain perlunya pengawasan yang ketat, dia juga meminta SKPD memberi contoh yang baik dalam memberikan pelayanan. Pasalnya hingga kini, terutama soal perizinan, masih ada keluhan panjangnya birokrasi yang berpotensi terjadinya praktek pungli.
“Semoga dengan adanya kebijakan Operasi Pemberantasan Pungli bisa menjadi cambuk dalam melayani masyarakat, tak meminta imbalan dari masyarakat,” ungkapnya. (Ded)