Mobil boks bermuatan ratusan kemasan jamu dari berbagai jenis diamankan Polsek Pasar Kemis. Mobil tersebut diamankan tak jauh dari tempat produksi jamu ilegal yang digrebek petugas gabungan BPOM RI dan Direktorat Narkoba Polda Banten beberapa waktu lalu.
Mobil boks bernopol B 9714 BE tersebut, diamankan saat pihak BPOM mengetahui adanya 13 unit mesin pembuat jamu ilegal tersebut hilang ditempat kejadian perkara.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih menjelaskan, berawal saat pihaknya mendapatkan laporan adanya mobil boks yang dicurigai keluar dari dalam pabrik PT Bilca Markin Jaya Makmur yang memproduksi karton.
“Setelah dicek laporan tersebut, kami berhasil menemukan mobil boks tersebut yang ditinggalkan supir diparit, dalam kondisi tidak terkunci yang tidak jauh dari TKP penggrebekan kemarin, dan isinya kemasan jamu,” ujar Kosasih, Rabu (26/10/2016).
Mendapatkan temuan tersebut, lanjut Kosasih, pihaknya kemudian melaporkan kepimpinan dan DitresNarkoba Polda Banten.
“Penyergapan mobil boks tersebut sudah saya laporkan ke pak Kapolres kemudian dilaporkan kembali oleh pimpinan ke Ditresnarkoba Polda Banten,” katanya.
Kosasih menduga, hilangnya 13 unit mesin pembuat jamu tersebut berkaitan dengan mobil boks berisikan ratusan kemasan yang diamankan pihaknya.
“Kuat dugaan adanya keterkaitannya, namun itu kewenangan BPOM, saya sendiri hanya diperintahkan melakukan pengecekan terhadap gembok dan garis police line untuk lebih jauhnya silahkan tanya BPOM kenapa bisa begitu,” jelasnya.
Semestinya, lanjut Kosasih, BPOM yang melakukan penyitaan melakukan pengawasan penuh dengan aturan mulai dari berita acara pengawasan dan lain sebagainya.
“Kalau memang diawasi benar, mestinya ada berita acaranya, mulai dari kuantiti (Jumlah), hingga kondisi barang yang disita dan tertuang dalam laporan,” pungkasnya. (Yan)