Beranda Berita Sengketa Lahan 51.178 M2, PN Putuskan Chingluh Wanprestasi terhadap Gunarko Papan

Sengketa Lahan 51.178 M2, PN Putuskan Chingluh Wanprestasi terhadap Gunarko Papan

0

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya menyatakan PT. Victory Chingluh Indonesia melakukan wanprestasi dan harus mengembalikan bidang tanah seluas 51.178 meter persegi kepada Gunarko Papan yang diketahui saat ini telah berdiri bangunan pabrik. Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Satrio SH dalam sidang amar keputusan Perkara Perdata Nomor: 814/PDT.G/2015/PN.TNG.  yang dibacakan, Kamis (27/10/2016) kemarin.

Selain menyatakan PT. Victory Chingluh Indonesia melakukan wanprestasi, Ketua Majelis Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan antara lain menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor 127/2009, AJB Nomor 128/2009, AJB Nomor 129/2009, AJB Nomor 130/2009, AJB Nomor 131/2009, AJB Nomor 132/2009, AJB Nomor 133/2009, AJB Nomor 134/2009 tanggal 30 Oktober 2009 atas nama Gunarko Papan dibuat PPAT Thomas Wio SH dengan pembeli Tseng Chung Hung yang bertindak atas nama PT Victory Cingluh Indonesia.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan AJB Nomor 123/2009 Tanggal 15 Desember 2009 dibuat oleh PPAT Niek Partini SH, Akta Pelepasan Hak Prioritas dan Kepentingan (APHPK) Nomor 17/2009 Tanggal 15 September 2009 dibuat PPAT dan Notaris Arie Soesanto SH dan  Akta Pelepasan Hak Prioritas dan Kepentingan (APHPK) Nomor 18/2009 Tanggal 15 September 2009 dibuat PPAT dan Notaris Arie Soesanto SH dengan total luas keseluruhan bidang tanah 51.178 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Majelis Hakim menghukum Tergugat 1 untuk menghormati dan melaksanakan putusan perkara ini dengan menghapus dan membatalkan pencatatan peralihan hak atas tanah dari Penggugat kepada Tergugat.

“Karena dalam fakta persidangan sesuai dengan AJB dan Akta Pelepasan Hak Prioritas yang dibuat ternyata Gunarko Papan selaku Penggugat belum menerima uang pembayaran apapun dari tergugat dan justru tergugat telah melakukan pembayaran dari pihak lain yaitu Mutiara Papan Cs tanpa seijin dan sepengetahuan Gunarko Papan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan hukumnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk menghormati dan melaksanakan putusan ini. Dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Ketua Majelis hakim juga memberikan waktu kepada penasehat hukum PT. Victory Cingluh Indonesia untuk melakukan banding.

Sementara, kuasa hukum PT. Victory Cingluh Indonesia ketika dimintai keteranganya usai persidangan dengan tergesa gesa hanya menjawab, ‘Banding’. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini