Petugas Bea Cukai dan Anggota Polisi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan methamphetamine atau sabu-sabu. Sepanjang bulan Oktober 2016, petugas berhasil melakukan pencegahan penyeludupan sebanyak kurang lebih 23,5 kilogram sabu dalam bentuk kristal dan cair.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang menjelaskan, pencegahan pertama dilakukan pada pertengahan Oktober lalu, tepatnya tanggal 13 Oktober 2016. Seorang WN Malaysia berinisial NNE yang baru tiba dari Kuala Lumpur kedapatan membawa methamphetamine dalam bentuk cair yang dikemas di dalam botol sehingga terlihat seperti air mineral biasa.
“Jumlah barang bukti yang berhasil dicegah oleh petugas sebanyak 3160 gram sabu cair. Penangkapan ini berkat teknik profilling atas pelaku oleh petugas kami,” katanya saat jumpa pers di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (31/10/2016).
Pada hari berikutnya, berkat pengembangan kasus sebelumnya serta profiling penumpang, petugas Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan sabu cair. Modus yang digunakan sama, yaitu dengan menggunakan shabu dalam bentuk cair yang dikemas seperti air mineral.
“Kali ini petugas berhasil menegah kurang lebih 18.960 gram methamphetamine cair yang dibawa oleh dua WNI berinisial YN dan MT. Kedua tersangka sebelumnya terbang dari Hong Kong dan ditangkap saat tiba di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta,” ungkapnya.
Bersama dengan Polres Bandara Soetta, tim Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian melakukan pengembangan.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Risnanto menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa penerima barang berada di Magelang.
“Tim gabungan bergerak ke Magelang dan berhasil membekuk seorang tersangka berinisial A yang berperan sebagai penghubung dengan penerima barang utama. Sementara penerima barang masih buron,” jelasnya.
Atas penangkapan ini dilakukan pengembangan kasus bersama Polres Bandara Soekarno Hatta yang akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka lagi.
“Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial WN dan S berkewarganegaraan Pakistan serta S, seorang WNI, berperan sebagai penerima dan pengendali barang,” papar Erwin.
Selain kedua kasus tersebut, pada tanggal 5 Oktober 2016 Bea Cukai Soetta juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dibawa oleh dua orang wanita WNl berinisial VA dan MM dari Kuala Lumpur. Berdasarkan analisis intelijen petugas mencurigai kedua penumpang tersebut.
“Didukung dengan hasil x-ray atas barang bawaan yang bersangkutan, petugas memutuskan melakukan pembongkaran barang bawaan tersangka berupa 4 buah laptop yang sudah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, kedapatan laptop yang dibawa tersangka didalamnya disembunyikan paket berisi kristal bening berupa methamphetamine seberat kurang lebih 1380 gram,” kata Erwin.
Atas penangkapan ini dilakukan pengembangan kasus bersama Polres Bandara Soekarno Hatta yang akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka lagi. “Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial WN dan S berkewarganegaraan Pakistan serta S, seorang WNI, berperan sebagai penerima dan pengendali barang,” beber Erwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3, sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rmt)