Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar razia kendaraan angkutan. Razia tersebut digiatkan di jalanan seperti tampak di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya. Razia menyasar kendaraan angkutan barang dan orang. Satu per satu, kendaraan roda 4 digiring ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Kabupaten Tangerang M Adi Faidzal mengimbau agar pengemudi angkutan mematuhi peraturan yang ada. Dirinya meminta agar kondisi kendaraan harus prima saat beroperasi. Hal itu demi memastikan keselamatan baik untuk pengendara, maupun penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
“Kalau surat-surat lengkap dan kondisi kendaraan baik, pengendara juga pasti merasa nyaman,” paparnya, Senin (7/11/2016).
Dirinya melanjutkan, razia kali ini dibantu oleh beberapa instansi, diantaranya Dishub Provinsi Banten, TNI satuan Garnisun, Kepolisian, dan Satpol PP. Sedangkan razia sendiri digelar untuk memastikan setiap kendaraan menaati aturan hukum yang berlaku. “Razia ini sebenarnya razia rutin. Kita ingin pastikan lalu lintas angkutan baik barang maupun orang di Kabupaten Tangerang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dalam razia diperiksa aspek perizinan kendaraan angkutan yaitu meliputi surat Kir, surat izin jalan, dan surat lainnya. Tidak hanya itu, dishub juga turut memeriksa kelayakkan kendaraan agar aspek keselamatan dijadikan prioritas oleh pengendara. Sedangkan terkait pelanggaran surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) akan diserahkan kepada aparat kepolisian. “Jadi aspek perizinan dan aspek keselamatan yang kita incar. Kita juga memeriksa barang bawaan mereka. Jaga-jaga ada barang ilegal yang dibawa,” ungkapnya.
Adi mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah kendaraan angkutan yang terjaring razia. Namun dia meyakini jumlahnya di atas 200 kendaraan. Dia menjelaskan, kebanyakan kendaraan angkutan memiliki surat kir yang sudah kadaluwarsa. Hal itu diperparah dengan kondisi kendaraan yang nyaris tidak layak jalan. “Kita beri sanksi tilang. Bila kendaraan dalam kondisi surat-surat mati dan kondisinya tidak layak jalan, kendaraan itu terpaksa kita tahan,” pungkasnya. (Yan)