Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD) melakukan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaran Desa (BPD). Peningkatan tersebut dalam rangka fungsi pengawasan di setiap desa se-provinsi Banten.
Ranta Suharta, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas BPD tersebut harus dapat dimanfaatkan oleh perangkat desa. Sedangkan saat ini yang mengikuti kegiatan ialah Sekretaris Desa (Sekdes) se-Provinsi Banten digelar di Hotel Yasmin Curug, Kabupaten Tangerang sejak Kamis (17/11/2016).
“Pembinaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Agar dapat menjadi pengawasan dalam pembangunan desa itu,” kata Suharta, Jumat (18/11/2016).
Menurut Suharta, desa yang berada di Provinsi Banten saat ini sudah mengalami peningkatan yang cukup pesat. Atas adanya program pemberdayaan desa dari Kementerian Desa (Mendes) yang memberikan APBN untuk membangun desa disetiap wilayah yang ada Indonesia, membuat desa yang ada di Provinsi Banten meningkat dalam pembangunan infrastuktur, pendidikan maupun perekonomiannya.
Selain itu, dirinya juga mengharapkan, pengawasan desa bukan hanya dilakukan oleh setiap perengkat desa saja. Melainkan, masyarakat dapat membantu untuk melakukan pengawasan terhadap desanya masing-masing. Agar dapat terwujudnya pembangunan yang merata di wilayah Provinsi Banten.
“Alhamdulillah, desa keseluruhan meningkat pembangunannya 7 persen, data keseluruhan saya belum tau, apakah sudha merata atau belum. Yang pasti di Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten tak meninggalkan atau tak memberikan bantuan untuk pembangunan. Malahan sekrang di sana cukup pesat dalam pembangunannya,” tungkas Suharta. (Yip)