Anggaran sebesar Rp 235 miliar untuk bidang kesehatan di Kota Tangerang telah disahkan dalam APBD Kota Tangerang 2017. Dari anggaran tersebut, di antaranya dialokasikan sebesar Rp 40 Miliar untuk menanggulangi kesehatan masyarakat miskin melalui rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
“Masyarakat yang tidak mampu dalam berobat, bisa dengan rekomendasi dari Dinsos untuk pengobatan gratis di RSUD Kota Tangerang. Anggarannya Rp 40 miliar untuk itu,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Hapipi di ruang Banleg, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (30/11/2016).
DPRD mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif terkait Unit Pelayanan Kesehatan. Dalam perda itu menjadi prioritas Walikota Tangerang. Bahkan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di setiap kecamatan se-Kota Tangerang akan diadakan ruang inap, lalu waktu kerjanya pada setiap Puskesmas bertambah 24 jam.
“Kan jam kerjanya Puskesmas sampai pukul 14.00 WIB, apabila ada masyarakat yang tak mampu untuk berobat ke rumah sakit kan pusing juga kalau Puskesmas itu tak sampai 24 jam. Maka perda ini menjadi prioritas Walikota Tangerang. Agar masyarakat kota ini bisa berobat ke Puskesmas,” tandas Hapipi.
Diketahui, APBD Kota Tangerang telah diketuk sebesar Rp 4,1 triliun. APBD tersebut menurun dari anggaran pada tahun 2016 ini yang sebesar Rp 4,3 triliun. (Yip)