Jelang perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2017, petugas perhubungan gabungan melakukan uji kelayakan terhadap bus angkutan umum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Terungkap ada sejumlah unit bus yang dianggap tidak layakan dan dilarang beroperasi mengangkut penumpang.
”Bagi kendaraan bus yang tidak lulus uji layak jalan tidak diberikan stiker layak jalan dan harus diperbaiki dulu,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma.
Menurutnya, temuan di pool bus Kramat Jati di Cinangka, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, dari 25 unit yang layak hanya ada 18 unit bus. Sisanya, tidak diperbolehkan untuk beroperasi mengangkut penumpang. Alasannya terdapat kerusakan serius seperti, kaca utama depan retak dan direkomendasikan mesti diganti.
”Untuk kendaraan yang lulus uji ditempel stiker lulus uji angkutan bus natal dan tahun baru,” terang Wijaya.
Ditambahkan, program uji kelayakan ini telah diinstruksikan oleh Menteri Perhubungan RI yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Seluruh daerah wajib melakukan uji kelayakan di perusahaan otobus masing-masing wilayahnya dengan tujuannya, untuk memberi kenyamanan dan keselamatan kendaraan angkutan natal dan tahun baru. (abi)