Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman (DTKBP) tengah merumuskan peraturan walikota terkait penyelenggaraan hunian berimbang. Peraturan ini penting untuk mengatasi permasalahan penyediaan rumah murah dan layak di tengah keterbatasan lahan.
Menurut Buana Mahardika, Kasi Perumahan DTKBP Tangsel, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, bahwa setiap pengembang wajib menyediakan rumah murah sebagai bentuk partisipasi. Rumah tersebut berbentuk rumah susun umum dan rumah tapak sederhana. Namun realitanya, di Tangsel terdapat kendala lantaran harga tanah tinggi, sementara Kementrian PU menetapkan bahwa rumah sederhana harga paling mahal dikisaran Rp 133 juta hingga Rp 138 juta yang berlaku sampai 2018. Sedangkan untuk rumah susun umum dipatok harga Rp 8,7 juta per meter persegi.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang mengusulkan peraturan walikota insentif penyelenggaraan hunian berimbang. “Salah satu isinya adalah kita akan menggabungkan semua kewajiban mereka (pengembang), sehingga mereka bisa membentuk konsorsium bersama,” ungkapnya.
Kepala DTKBP Tangsel Dendi Priyandana, mengungkapkan di Tangsel terdapat 20 pelaku pembangunan rumah susun dan 20 pengembang perumahan tapak. Mereka wajib membangun rumah susun umum sebanyak 20 persen dari total luas lantai hunian rumah susun komersil yang dibuatnya.
“Seluruh pengembang tersebut nantinya akan membuat satu konsorsium di Tangsel yang biayanya hasil dari 20 persen kewajiban mereka membuat rusun umum yang harganya rendah,” ungkapnya.
Meski di Tangsel harus memperlancar investasi, tapi pihaknya juga harus memikirkan tempat tinggal layak bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan konsep hunian berimbang merupakan salah satu solusi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga bisa mendapatkan rumah terjangkau layak huni dengan tidak merubah domisili dan menjauh dari tempat beraktifitasnya.
“Tangsel akan menerapkan konsep hunian berimbang dengan berusaha tetap menjaga iklim investasi. Kami berharap bahwa penentuan harga jual rumah sederhana maupun rumah susun umum diberikan kepada daerah mempertimbangkan lokasi, harga tanah, ketersediaan tanah,” papar Airin. (abi)