Sebanyak 12 WNI yang merupakan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dicegahnya keberangkatan belasan WNI tersebut lantaran tidak sesuai prosedural dan diduga akan menjadi korban penyeludupan dan perdagangan manusia.
Sedianya 12 WNI tersebut akan berangkat ke negara Timur Tengah melalui Terminal 2 Bandara Soetta menggunakan pesawat Etihad Airways EY 471 pada pukul 23.15 WIB. Namun keberangkatan mereka dapat dicegah oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Kaharuddin Ali mengatakan, belasan CTKI non prosedural tersebut dicegah keberangkatannya pada Kamis (23/2) malam, karena tidak dilengkapi dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
“Mereka dicegah keberangkatannya karena tidak dilengkapi dokumen dari BNP2TKI,” kata Kaharuddin Ali, Jumat (24/2/2017).
Diketahui, mereka yang dicegah tersebut merupakan wanita yang berasal dari berbagai daerah.
Sementara itu, Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, guna memperkuat kegiatan pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia, pihaknya telah melaku kan Rapat Koordinasi dengan berbagai Instansi diantaranya BNP2TKI, Polri, Kemenakertrans, dan Kemenag.
“Banyaknya CTKI non prosedural yang dicegah oleh petugas Imigrasi, kami telah melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan melahirkan kesepakatan,” kata Agung.
Pertama kata Agung, telah disepakati upaya pencegahan yaitu pada saat pengajuan paspor di Kantor-Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dan upaya Pencegahan di pintu masuk atau keluar yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) oleh petugas Imigrasi.
“Selain itu juga telah disepakati upaya pencegahan pada jalur ilegal baik perbatasan darat maupun laut melalui kerja sama dengan 5 Kementerian dan Lembaga serta Pemda setempat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ditjen juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media massa maupun melakukan kunjungan, seminar, Menjadi Inspektur Upacara di Sekolah, Latihan Pramuka, Ibu-Ibu PKK, Pemerintah Kab/Kota sampai tingkat Desa/Kelurahan.
“Kami juga mendorong agar melakukan proses penegakan hukum secara pro justitia, dengan pemberian sanksi administratif dan pidana kepada sponsor, penyelenggara, dan pelaku penempatan,” tegasnya.
“Dengan kesepakatan tersebut diharapkan upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan manusia dengan modus TKI dapat dilaksanakan secara optimal,” tandasnya. (Rmt)