Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melakukan pemusnahan terhadap ikan-ikan berbahaya dan bersifat invasif di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Jenis ikan invasif yang dimusnahkan adalah 1 ekor ikan Arapaima Gigas seberat 25 kg, 15 ekor ikan Piranha dan 20 ekor ikan Alligator gar.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BKIPM Rina bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron dengan cara dibakar di incinerator Instalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta.
Rina mengatakan, bahwa Ikan Arapaima Gigas, Aligator dan Piranha merupakan ikan yang membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia.
“Kita ambil contoh ikan Aligator yang tahan untuk tidak makan selama beberapa hari, namun bila di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator akan makan sebanyak-banyaknya,” kata Rina di Instalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (1/3/2017).
Selain itu lanjut Rina, porsi makan dari hewan tersebut juga sangat besar, cepat berkembang biak dan bisa mencapai usia yang cukup panjang.
“Dapat dipastikan keberadaan ikan Aligator akan mengancam keberlangsungan sumber daya ikan kita. Belum lagi ikan Arapaima dan Piranha,” jelas Rina.
Sementara itu, Kepala BKIPM Jakarta I Bandara Soetta , Sitti Chadidjah, menerangkan bahwa ikan-ikan invasif ini merupakan hasil penahanan BKIPM Jakarta I pada tanggal 12 Juni 2016 dengan tujuan Banjarmasin.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, ikan-ikan yang dimusnahkan tersebut tergolong jenis ikan yang berbahaya, sehingga perlu dilakukan tindakan penahanan oleh petugas BKIPM Jakarta I”, jelas Sitti. (Rmt)