Calon Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima aliran dana dalam dakwaan mantan Gubernur Ratu Atut Chosiah di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Dalam persidangan tersebut Atut didakwa melakukan tindak korupsi terkait penganggaran alat kesehatan di Provinsi Banten dan hasilnya kemudian mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya disebutkan kepada Rano Karno.
Menanggapi informasi dirinya disebut dalam persidangan itu, Rano bergegas melakukan bantahan. “Saya tegaskan dalam kesempatan ini bahwa saya membantah informasi tersebut,” ujar Rano.
Menurut mantan Wakil Gubernur ini, Informasi demikian tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sesungguhnya. Informasi itu hanya fitnah dan penuh dengan intrik politik dan pembunuhan karakter ditujukan dirinya yang sedang mengikuti Pemilihan Gubernur Banten 2017 dimana Putra Ratu Atut Cosiyah yakni Andika Hazrumi menjadi pesertanya.
“Saya sangat menghargai dan tidak bisa melarang seseorang saksi berpendapat atau memberikan kesaksikan kepada penyidik ataupun di ruang-ruang sidang (Terlepas apakah keterangan itu diberikan berdasarkan sebuah kebohongan atau fitnah). Namun demikian saya meyakini aparat hukum memiliki cara dan alat untuk membuktikan pendapat setiap saksi. Saya masih yakin seyakin yakinya penegak hukum, penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki instrument dalam membuktikan setiap informasi yang disampaikan narasumber,” beber Rano melalui keterangan tertulisnya diterima tangerangonline.id.
Dengan alasan itulah, sambung pria akrab disapa Bang Doel ini, dirinya siap menjadi saksi dan bekerjasama dalam membantu membuktikan fakta-fakta. “Agar kebenaran bisa ditegakkan dan masyakat Banten bisa merasakan keadilan. Tidak ada keraguan, saya siap kapanpun jika KPK membutuhkanya,” tandasnya. (rls/ed)