Kementerian Perhubungan saat ini tengah melakukan sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek atau taksi berbasis online.
Kendati demikian, PT Angkasa Pura II masih melarang taksi berbasis online beroperasi atau mengangkut penumpang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Larangan tersebut berlaku hingga provider taksi online telah memenuhi syarat- syarat yang telah ditetapkan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh regulator atau Kemenhub. Provider taksi berbasis online diminta dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kan masih disosialisasikan, kita akan ikutin itu. Jadi prinsipnya kita follow (mengikuti) regulasi. Selama regulasinya mengatakan ada perubahan dan kemudian akan ada disesuaikan tarif termasuk persyaratannya seperti uji Kir dan standar mobil dan lainnya kita ikuti semua,” kata Awaluddin ketika ditemui di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (4/4) kemarin.
Selama provider belum memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub, Angkasa Pura II tetap melarang taksi berbasis online untuk mengangkut penumpang dari Bandara Soetta.
“Nah, selama memang belum sampai tersosialisasi dengan baik, kami memang masih memberlakukan aturan-aturan sebelumnya,” ujar Awaluddin.
Ia mengaku, pihaknya sudah pernah bertemu dengan provider taksi berbasis online. Namun dirinya meminta supaya penyedia layanan angkutan berbasis online terlebih dahulu memenuhi peryaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi kita masih mempersilahkan kepada mereka (provider) untuk mempersiapkan (persyaratan) itu semua. Mereka sudah bertemu dengan kita, tapi saya sarankan untuk menyiapkan semua persyaratan,” jelasnya.
Saat ini pemerintah sudah menetapkan pengaturan atau penyesuaian tarif dan berlaku per tanggal 1 April 2017.
“Mereka melakukan itu nggak, kalau mereka tidak melakukan itu (penyesuaian tarif) di bandara, berarti kan ada perbedaan. Kalau itu terjadi (pebedaan tarif), ini tidak baik untuk komonitas transportasi publik yang lain,” jelasnya.
Apabila provider taksi berbasis online telah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah, maka taksi online dapat beroperasi atau mengangkut penumpang di Bandara dengan catatan harus bekerjasama dengan Angkasa Pura II.
“Tapi kalau mereka konsisten, ya sudah kita coba. Karena mereka untuk masuk (beroperasi) di bandara (Soetta) pun kan harus bekerja sama dengan kita. Sekarang ini belum ada,” ujar Awaluddin. (Rmt)