Sedikitnya 60 pengguna jasa atau pelaku usaha dalam bidang perikanan mulai dari eksportir dalam hal ini Unit Pengolahan Ikan (UPI), Supplier, PPJK menandatangani pakta integritas dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung di Kantor Balai Besar KIPM Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis (27/4/2017).
Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM, Widodo Sumiyanto mengatakan, agenda ini merupakan pelayanan publik dalam bentuk sosialisasi untuk mencegah adanya permainan yang melanggar ketentuan pemerintah.
“Saya memberikan pencerahan kepada mereka (pengusaha) untuk mensolusikan yang kaitannya dengan upaya jangan sampai mereka melakukan ekspor impor ilegal. Mereka sekarang memahami aturan, jadi mereka tindak lanjutnya akan memenuhi aturan yang ada,” ujarnya.
Menurut Widodo, pihaknya telah membebaskan biaya pengurusan izin untuk usaha ekspor perikanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga tidak ada alasan lagi bagi eksportir produk perikanan untuk melanggar aturan.
Ia menjelaskan, eksportir dan atau disebut pengguna jasa harus mempunyai Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) sebagai jaminan keamanan produk perikanan itu sendiri.
“Itu kan suatu tujuan yang bagus yang kita capai, jadi tidak pakai uang atau biaya dalam pengurusan izin. Selama ini kan, kita anggap mereka menggunakan ekspor undername. Satu nama ditumpangi banyak orang, kita tidak mau seperti itu, karena jaminan kita adalah pada jaminan HACCP. Karena tidak boleh orang yang tidak mempunyai HACCP menumpang jaminan,” jelas Widodo.
Dijelaskannya, menghindari adanya praktik pungli, BKIPM sudah membentuk sistem, mulai dari pembayaran non tunai, permohonan izin-izin juga dapat dilayani secara online atau cukup dengan e_mail ataupun faximile.
“Untuk pemungutan biaya-biaya juga betul-betul sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 75, yakni biaya pengujian. Biaya yang dimaksud juga transparan,” katanya.
Sejumlah sanksi tegas pun disiapkan oleh BKIPM apabila pengguna jasa tersebut melakukan pelanggaran ataupun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau dia hanya tidak memenuhi jaminan mutu, maka diberikan sanksi administrasi. Kalau masih melakukan pelanggaran juga, bisa kita beri sanksi sampai pencabutan. Artinya, mereka tidak bisa lagi melakukan ekspor,” tegas Widodo.
“Tapi kalau ilegal seperti penyeludupan kura-kura moncong babi, benih lobster, yang memang ilegal murni maka mereka diberi sanksi hukum. Mekanisme prosedur yang ada di kami adalah menghentikan layanan ekspor terhadap mereka,” sambungnya.
Pengguna jasa diminta berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dengan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak mau mematikan usaha mereka, tapi kita juga tidak mau mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Rmt)