Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 1846 botol minuman keras (miras) dari dua Kecamatan, yakni Ciputat dan Serpong. Botol miras tersebut merupakan hasil razia tempat hiburan yang ada di Tangsel.
“Pertama kita mengambil Cafe Sahabat Jl. Raya Puspitek, Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong ada 9 botol miras di cafe tersebut dan juga ada yang sembunyikan di rumah sekitar 6 botol, sedangkan di Jalan Bukit Serua kecamatan Ciputat, yakni Cafe Samudra sebanyak 59 botol minuman keras bermerek Bir (Balihai),” ujar Taufik Wahidin, Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel.
Taufik mengatakan, sempat melakukan razia terhadap pemilik warung jamu di Bukit Serua Ciputat, dengan jenis bir dan intisari dalam bentuk botol dan kaleng, dengan total 15 botol, disambung dengan tempat karaoke bermodel ruki di Jalan Merpati Raya No 25, Sawah Baru, Ciputat.
“Begitu juga dengan Cafe Ciputeri yang berada di Tegal Rotan, Ciputat. Adapun di Backyard Cafe yang berlokasi di Teraskota jalan Pahlawan Seribu, Serpong yang juga sempat didapatkan 6 drum bir bintang, serta semua isi miras luar negri yang dijual sehingga sempat ada sedikit permasalahan,” katanya.
Taufik mengatakan razia dan sosialisasi yang diadakan sebagai penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan, Perda No.9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Minuman Keras, serta Perda No 5 tahun 2012.
“Hal ini yang juga sudah menjadi kegiatan rutin dari Pol PP dan ini juga merupakan pengaplikasian dari motto Tangsel, yakni dari bentuk religius dimana juga ada pelarangan mengonsumsi dan menjual miras,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Tangsel agar dapat mewujudkan kota yang cerdas modern dan religius seperti motto Tangsel.
“Kami mengimbau agar masyarakat Tangsel dapat mewujudkan Tangsel sebagaimana mottonya,” harapnya.(Arf)